Berita  

Miris! Ayah di Garut Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Setahun

Miris! Ayah di Garut Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Setahun. Foto: Doc TBNews Polda Jabar/LJ

GARUT, LingkarJabar – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan keluarga di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial SP, 43 tahun, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin, mengatakan kasus ini terungkap dari lingkar terdekat korban. Setelah sekian lama memendam, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarga. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil visum memperkuat keterangan korban. Dari situ kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” ujar Joko, seperti yang dikutip dari laman Tribata News Polda Jabar, Senin, 20 April 2026.

Namun, fakta yang terkuak tidak berhenti di situ. Joko mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan awal, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga tidak terjadi sekali. Polisi menduga perbuatan itu berlangsung berulang selama sekitar satu tahun.

“Dalam rentang waktu itu, korban diduga berada dalam tekanan psikologis. Pelaku disebut menggunakan ancaman agar korban tidak mengungkap perbuatannya. Situasi ini menggambarkan pola umum dalam kasus kekerasan seksual anak di ranah domestik: pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan kedekatan untuk membungkam korban,” bebernya.

SP, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dan berstatus duda, sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya diamankan polisi. Aparat membawa pelaku untuk mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.

Kini, SP ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 473 dan Pasal 418. Ancaman hukuman maksimal mencapai 16 tahun penjara setelah ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua korban.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan laten, kekerasan seksual terhadap anak yang justru terjadi di ruang yang seharusnya paling aman rumah. Aparat menyatakan korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. (Red)