BOGOR, LingkarJabar — Ribuan guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) dijadwalkan akan menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi ini bertujuan menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberikan kesejahteraan setara dengan guru berstatus ASN.
Ketua PGMM Kabupaten Bogor, Sofyan, menegaskan bahwa selama ini para guru madrasah merasa terdiskriminasi dalam hal kesejahteraan, padahal mereka turut melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
“Selama ini kami merasa dianaktirikan. Sebagai guru, kami juga mengikuti kurikulum, aturan, dan kebijakan pemerintah. Namun, dalam hal kesejahteraan, kami tidak pernah diakomodir,” ujar Sofyan.
Ia mencontohkan diskriminasi tersebut tampak jelas dalam mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 31, proses perekrutan hanya terbuka bagi guru di lembaga pendidikan berstatus instansi pemerintah.
“Guru madrasah swasta, khususnya di pendidikan agama, tidak mendapat kesempatan yang sama. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.
Sofyan menambahkan, guru madrasah dari Kabupaten Bogor akan turut serta dalam aksi nasional tersebut. Berdasarkan koordinasi antar wilayah, PGMM Bogor membentuk sembilan korwil dari total 40 kecamatan.
“Kami perkirakan masing-masing korwil akan memberangkatkan satu bus. Target kami sekitar 30 bus berangkat ke Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PGMM Tedi Malik menuturkan bahwa aksi damai akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda dengan tujuan menyampaikan aspirasi langsung kepada pihak Istana Negara.
“Kami ingin menyampaikan tuntutan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, karena undang-undang ini menutup peluang lembaga pendidikan swasta untuk berpartisipasi dalam seleksi ASN maupun PPPK,” kata Tedi.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini menunjukkan adanya intervensi berlebihan dari kementerian terkait, yang justru mengesampingkan lembaga pendidikan swasta, termasuk madrasah.
“Kebijakan yang ada sangat diskriminatif dan berlangsung lama. Ketidakadilan ini sudah sistemik, terstruktur, dan menyeluruh,” ujarnya.
Tedi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada Pasal 24 menegaskan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah.
“Faktanya, kebijakan afirmatif pemerintah sering kali mengecualikan lembaga pendidikan swasta. Padahal, madrasah berperan besar dalam mencerdaskan bangsa,” tambahnya.
PGMM memperkirakan aksi damai tersebut akan dihadiri sekitar 20.000 peserta dari berbagai organisasi guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Kami tidak sendiri. Banyak organisasi guru lainnya yang akan ikut menyuarakan aspirasi dalam aksi damai nanti,” tutup Tedi Malik.






