Berita  

Mengaku PNS Kemenhan, Pelaku AD Tipu Korban Rp 8,5 Juta di Banjar untuk Judi Online

Mengaku PNS Kemenhan, Pelaku AD Tipu Korban Rp 8,5 Juta di Banjar untuk Judi Online. Foto: joe/LJ

BANJAR. LingkarJabar – Seorang pria berinisial AD yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan berinisial M. Dengan mengaku sebagai PNS Kemenhan, AD berhasil merayu korban hingga bersedia untuk dinikahi.

Dalam aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada korban dengan alasan biaya pengurusan pernikahan. Namun, uang tersebut ternyata digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online, bukan untuk persiapan pernikahan seperti yang dijanjikan.

Tidak hanya untuk berjudi, pelaku juga menghabiskan uang hasil penipuan itu untuk kepentingan pribadi, seperti membayar biaya kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Iwan Setiawan : Kini Masyarakat Bisa Pakai BPJS Untuk Berobat Jantung Di RSUD Cibinong

“Korban perempuan, dijanjikan akan dinikahi, kemudian diminta uang, ternyata tidak dinikahi oleh pelaku,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat ekspos kasus di Mapolres Banjar, Jumat 09 Mei 2025.

Iptu Heru menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula ketika keduanya bertemu di rumah saudara korban di Kota Banjar. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat mengedit foto dirinya menggunakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto kegiatan seolah-olah ia adalah seorang pegawai pemerintah. Korban yang percaya akhirnya menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan AD kepada pihak berwajib karena pernikahan yang dijanjikan tak kunjung terjadi. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa AD bukanlah seorang ASN, melainkan seorang pengangguran.

Baca Juga :  Takjub, Kades Damarraja Ajak 1000 Warganya Kerja Bakti

“Setelah diperiksa, tersangka bukan ASN. Dia pengangguran. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Heru.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban.

Kapolres Banjar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Ia menekankan pentingnya memverifikasi identitas dan informasi seseorang sebelum melakukan transaksi atau memberikan sejumlah uang. (Joe)