Opini  

Menelisik Akar Masalah Perempuan Jabar, Refleksi dan Solusi

Ummu Fahhala, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

LingkarJabar – Angka tak pernah berdusta. Sepanjang tahun 2024, lebih dari 3.000 laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan tercatat di Jawa Barat. Sementara itu, lebih dari 5.000 perempuan di Cirebon mengajukan gugatan cerai, sebagian besar karena tidak dinafkahi.

Deretan angka ini mencerminkan sebuah realitas sosial yang menyesakkan, sekaligus sinyal bahwa masyarakat mulai berani bicara. Perempuan tak lagi membungkam luka. Anak-anak tak lagi diam saat haknya dilanggar.

Realitas perempuan di Jawa Barat dan di banyak wilayah lainnya, tidak bisa dilepaskan dari lingkungan sosial dan sistem yang berakar pada kapitalisme-liberal, perempuan kerap dijadikan komoditas, terjebak dalam situasi rentan, mulai dari ekonomi lemah, kekerasan rumah tangga, hingga perceraian.

Bahkan didorong untuk menjadi “mandiri” dalam konteks liberal, yakni bekerja tanpa jaminan perlindungan, menanggung beban ganda, hingga kehilangan jati diri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Maka perlu solusi sistemik untuk menjamin keamanan, menyejahterakan dan memuliakan kaum perempuan.

Perempuan dalam Pandangan Islam

Islam memandang perempuan sebagai makhluk mulia dengan fitrah yang unik dan peran penting dalam masyarakat. Allah Swt. menegaskan:

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS. An-Nisa: 34)

Ayat ini bukan menempatkan perempuan lebih rendah, tetapi mewajibkan laki-laki bertanggung jawab memberi nafkah, menjaga, dan melindungi perempuan.

Dalam Islam, penjaminan keamanan, kesejahteraan, dan pemulihan martabat perempuan merupakan tanggungjawab negara. Negara tidak membiarkan perempuan mencari nafkah sendiri karena gagal menyejahterakan keluarganya. Sebaliknya, negara menciptakan kondisi di mana laki-laki mampu menafkahi, dan perempuan mendapat ruang aman untuk menjalankan peran fitrahnya.

Di masa Rasulullah Saw. dan para pemimpin setelahnya, perempuan memiliki tempat terhormat dalam masyarakat, berperan aktif dalam pendidikan, ekonomi, bahkan dakwah, tanpa harus kehilangan jati diri dan kehormatan. Mereka terlindungi oleh sistem sosial dan hukum yang adil, bukan ditelantarkan dalam sistem yang membebaskan namun menelantarkan.

Bukan berarti perempuan dalam masyarakat Islam tidak menghadapi tantangan. Tapi tantangan itu dihadapi dalam kerangka sistem yang memuliakan dan melindungi, bukan membiarkan dan mengeksploitasi.

Islam memberikan solusi terhadap permasalahan perempuan secara menyeluruh, tidak sekadar penegakan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan, atau penyuluhan semata. Melainkan menyentuh aspek ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.

Sistem Islam mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan berbasis akidah Islam bagi laki-laki dan perempuan, menjamin nafkah keluarga melalui kebijakan ekonomi yang adil, menegakkan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran hak perempuan, membangun masyarakat yang menjaga kehormatan dan martabat perempuan.

Islam pernah menunjukkan dalam sejarah peradabannya yang gemilang bahwa perempuan bisa hidup mulia, berdaya, dan terjaga dalam sistem yang benar.

Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)