Berita  

Masyarakat Berharap Yang Terjerat Kasus Penyelewenagan Dana Desa Supaya Dihukum Seberat-beratnya

 

SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencoreng citra pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi. Dua kasus berbeda menyeret nama-nama pejabat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Pada Senin, 6 Mei 2024, Moh. Agung, Sekretaris Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, menjalani persidangan perdana di Bandung terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021–2023. Berdasarkan pengakuan tersangka, dana sebesar Rp349.523.429 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilai kerugian negara ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa.

Belum tuntas perhatian terhadap kasus tersebut, publik dikejutkan dengan kabar penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, oleh pihak kepolisian pada Selasa, 6 Mei 2025. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai rincian kasus yang menjeratnya, namun penahanan ini memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait praktik korupsi di tingkat desa.

Baca Juga :  Pergantian Tahun Baru 2023 Ciptakan Suasana Kondusif Dengan Pengamanan Secara Humanis

“Kami masyarakat berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku, guna memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya. “Kami ingin desa-desa bersih dari korupsi. Dana desa itu milik rakyat, bukan untuk dipakai seenaknya,” ujar salah satu warga Kecamatan Kadudampit.

Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa perlu diperketat. Selain itu, peran aktif masyarakat dan transparansi anggaran mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di akar rumput pemerintahan.

Wn