Maraknya Judi Online Resahkan Masyarakat Banjar, Sat Reskrim Polres Berhasil Tangkap Pelaku Utama

BANJAR, LINGKARJABAR — Maraknya Judi online (Judol) sangat meresahkan masyarakat apalagi judol mulai merambah ke kalangan anak remaja dan itu sering di keluhkan oleh para orang tua yang berdampak pada mental dan prilaku anak remaja sekarang. Belum lama ini Sat Reskrim Polres Banjar berhasil meringkus seorang pria berinisial ‘RR’ (29) asal Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Sat Reskrim polres Banjar menangkap RR karena RR di ketahui terlibat dalam praktik promosi judi online yang dilarang oleh pemerintah. RR di tangkap setelah kedapatan mempromosikan situs-situs judi online melalui akun media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

Sebelum ditangkap karena terlibat praktik promosi judi Online, awal nya RR dikenal sebagai penjual makanan, akan tetapi usaha yang ia rintis mengalami kebangkrutan. Sehingga dalam kondisi terdesak, ia nekat dan memutuskan untuk beralih profesi menjadi telemarketing untuk situs-situs judi online.

Baca Juga :  Bazar Pasar Murah DISKUKMP Kota Banjar Bantu Stabilitas Harga Jelang Lebaran

Menurut pengakuannya, sebelumnya ia pernah terlibat dalam perjudian online sehingga atas dasar tersebut ia berusaha memanfaatkan pengalaman nya untuk mendapatkan penghasilan. Dan penghasilan dari aktivitas ilegal ini, RR diketahu berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Aksi promosi judi online yang dilakukan oleh RR telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Ia memanfaatkan perangkat komputer di rumahnya untuk menjangkau pengguna Facebook lainnya.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Banjar pada Rabu, (6/11/2024), menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di media sosial.

“Kami berhasil meringkus pelaku RR yang berperan sebagai telemarketing untuk situs-situs judi online jaringan internasional. Pelaku ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta setiap bulannya, dan sebagian besar uang hasil itu digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ungkap AKBP Danny Yulianto yang didampingi Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, serta Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono.

Baca Juga :  Membangun Sinergi, Pertemuan DPD PKS dan DPC PDIP Kota Banjar

Kapolres menambahakan penangkapan RR dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitasnya di media sosial. Pada tanggal 28 Oktober 2024, timsus melakukan operasi penangkapan yang berujung pada penahanan RR.

“Sebelumnya, RR diketahui melamar pekerjaan ke situs judi online luar negeri melalui live chat, dan setelah diterima, ia mulai melakukan promosi judi online dengan menggunakan akun media sosial bernama Win Lose,” ungkap Kapolres lagi.

Selain itu, RR juga memiliki jaringan di bawahnya yang terdiri dari 15 moderator yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Bandung, Cianjur, Tangerang, Banyumas, Purwokerto, dan Palembang. Hal ini menunjukkan bahwa RR tidak hanya bertindak sendiri, tetapi juga terlibat dalam jaringan yang lebih besar dalam dunia perjudian online.

Baca Juga :  Diduga Oknum ASN Perkaya Diri Jadi Mafia Solar Bersubsidi

” Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain akun media sosial, dua buah smartphone, satu unit laptop, dan satu kartu ATM. Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atas perbuatannya.”pungkas Kapolres. (Johan)