SUKABUMI, LingkarJabar – Pembangunan menara telekomunikasi (tower BTS) yang berlokasi di Kampung Padangenyang RT 001 RW 007, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terus menuai sorotan. Meski telah menerima tiga kali surat himbauan resmi dari Pemerintah Kecamatan Caringin, tower yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap tersebut masih berdiri dan belum ada tindakan tegas di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi I, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan tower telekomunikasi tidak boleh dilakukan sebelum seluruh perizinan terpenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin teknis lainnya.
“Pada prinsipnya, kegiatan pembangunan tower sebelum terbitnya izin seperti PBG dan perizinan lainnya tidak boleh ada aktivitas sama sekali. Ini sudah jelas aturannya,” tegas Jalil Abdillah kepada wartawan, Senin(26/01/2026).
Jalil menyebutkan, apabila benar pembangunan tower BTS tersebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah harus segera bertindak tegas.
“Kalau memang izinnya belum ada, kami meminta Satpol PP untuk menghentikan terlebih dahulu seluruh aktivitas pembangunan tower tersebut. Penindakan awalnya adalah penghentian kegiatan, bukan pembiaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jalil menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan langkah lanjutan yang dapat ditempuh apabila pihak pengembang tidak juga mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika setelah dihentikan ternyata pihak pengembang tidak menempuh proses perizinan sebagaimana mestinya, barulah dilakukan tindakan pembongkaran. Itu sudah sesuai mekanisme penegakan perda,” jelasnya.
Terkait isu lahan, Jalil juga menyoroti kemungkinan lokasi tower berada di kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Jika hal tersebut terbukti, maka proses perizinan tidak bisa sembarangan dan harus melalui dinas teknis terkait.
“Kalau memang lahannya masuk kategori LSD, maka perizinannya wajib menempuh rekomendasi DPTR (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) terlebih dahulu. Selain itu, pihak pengembang juga harus membayar sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jalil.
Ia menekankan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi tidak akan mentolerir praktik pembangunan yang mengabaikan aturan, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merugikan masyarakat dan tata ruang daerah.
“Aturan dibuat untuk dipatuhi. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pembangunan ilegal. Ini demi ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang tower BTS terkait kelengkapan perizinan.






