Berita  

Kegiatan Keagamaan di Masa Tenang Pilkada Banjar Tuai Polemik, Bawaslu dan Aktivis Beri Tanggapan

BANJAR, LINGKARJABAR – Adanya kegiatan keagamaan berupa pengajian yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) di Kota Banjar selama masa tenang Pilkada 2024 menuai berbagai tanggapan. Tak hanya masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar turut angkat bicara terkait hal ini.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat ini sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

“Laporan sudah masuk. Selanjutnya kami serahkan kepada Panwascam untuk dikaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidak,” ujar Rudi Ilham kepada media, Selasa (26/11/2024).

Rudi menambahkan, pihaknya bersama jajaran hukum tengah menganalisis apakah kegiatan pengajian tersebut, yang dilakukan pada masa tenang, termasuk pelanggaran aturan pemilu.

“Kami sedang melakukan analisis hukum terkait hal ini. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan,” tambahnya.

Di sisi lain, tanggapan keras disampaikan oleh Yulia Ramdan, aktivis dari Serikat Hijau Indonesia (SHI) DPW Jawa Barat. Ia menyayangkan adanya kegiatan yang dianggap melanggar aturan masa tenang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Kami dari SHI DPW Jawa Barat sangat menyayangkan kegiatan ini terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait, khususnya Bawaslu. Seperti yang kita ketahui, masa tenang adalah waktu untuk menghentikan semua aktivitas kampanye,” ujar Yulia Ramdan melalui pesan WhatsApp.

Yulia menilai pengumpulan massa dengan dalih kegiatan keagamaan selama masa tenang merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan. Ia juga mempertanyakan ketegasan KPU dan Bawaslu dalam menyikapi hal tersebut.

“Sangat disayangkan jika pengumpulan massa dengan dalih pengajian dibiarkan begitu saja. Kami meminta Bawaslu segera bertindak dan memastikan tidak ada persepsi tebang pilih atau kepentingan tertentu,” tegasnya.

Polemik ini menjadi sorotan publik, mengingat masa tenang sejatinya dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi pemilih merenungkan pilihannya tanpa adanya aktivitas kampanye. Semua pihak kini menanti hasil kajian dari Bawaslu dan Panwascam terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Johan)