Berita  

Inspektorat Banjar Panggil Oknum Perangkat Desa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara

BANJAR. LingkarJabar — Inspektorat Daerah Kota Banjar resmi memanggil sejumlah oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset milik negara. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi yang mencurigakan terkait pengelolaan aset desa.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, dalam keterangan resminya di kantor Inspektorat, pada Jumat 04 Juli 2025, menyampaikan bahwa proses klarifikasi tengah berlangsung guna mendalami temuan awal yang sudah diterima pihaknya.

“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset desa oleh oknum perangkat. Pemanggilan telah dilakukan untuk klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.

Agus menyebut, meski belum merinci bentuk penyimpangan yang terjadi, pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia menegaskan, hingga saat ini empat orang sudah dipanggil, dan tinggal satu yang belum dimintai keterangan.

Baca Juga :  PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Cigombong Bagi1000 Takjil

“Kami terus menelusuri laporan tersebut. Dari lima orang yang disebut, empat sudah kami panggil. Kami memastikan bahwa aset-aset yang dilaporkan kini sudah berada kembali di desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Inspektorat masih berkoordinasi dan mengonfirmasi informasi dari pihak-pihak terkait.

“Terkait dugaan aset desa yang digadaikan, jika terbukti benar, tentu ada sanksinya. Saat ini kami sedang memastikan kebenaran laporan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan aset desa sejatinya merupakan bentuk penyalahgunaan keuangan negara. Oleh karena itu, desa-desa lain di Kota Banjar diminta waspada dan tidak sembarangan dalam mengelola aset negara.

Baca Juga :  PDAM Kota Banjar Tanggapi Keluhan Warga Terkait Kebocoran Pipa Saat Uji Alir

“Ini harus menjadi perhatian semua desa. Jangan sampai terjadi pelanggaran aturan dalam pengelolaan aset, karena konsekuensinya bisa sangat berat,” katanya.

Agus juga menyinggung bahwa kasus serupa memang pernah ditemukan, namun sebagian besar diselesaikan melalui mekanisme pemulihan aset.

“Kalau aset yang disalahgunakan itu dikembalikan, maka itu sudah masuk kategori pemulihan,” jelasnya.

Terkait sanksi, Agus merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sanksi berjenjang terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian.

“Kami tetap berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan akuntabel,” tandasnya.

Di sisi lain, pernyataan Inspektorat ini berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Desa Mulyasari, yang secara terbuka membantah adanya penyalahgunaan aset di wilayahnya. Perbedaan informasi ini menambah perhatian publik terhadap kasus tersebut, yang kini menjadi sorotan utama di Kota Banjar. (Joe)