BOGOR, LingkarJabar – Pakar Hukum Pidana menanggapi kasus salah satu Kapolsek di Jajaran Kepolisian Polres Bogor, yang diduga mengintimidasi dan melarang Jurnalis melaksanakan tugasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, saat dimintai tanggapannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi terhadap Jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai Kontrol Sosial.
“Beritakan saja apa adanya, termasuk larangan dari sang Polisi,” cetus Abdul Fikcar Hadjar, pada Selasa 11 Maret 2025.
Pakar Menilai Kapolsek Cileungsi Tidak Menghayati Perannya Sebagai Polisi.
“Dia (kapolsek,red) tidak menghayati perannya sebagai Polisi yang digaji dan diberi makan oleh Rakyat Indonesia,” sambungnya.
Sebagai Pakar, ia mengatakan pandangannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi tersebut, yang tidak melihat jika dirinya digaji dan diberi makan oleh rakyat Indonesia.
Menurut Pakar, jika tindakan dari Oknum Kapolsek tersebut melenceng dari tugasnya, perkara dicopot atau tidaknya adalah kewenangan dari Pemimpinnya yaitu Kapolres.
“Itu kewenangan atasannya (Kapolres) menilai,” pungkasnya.(Red)






