BANJAR, LingkarJabar – Halaqoh Pondok Pesantren Kota Banjar menjadi ruang dialog strategis bagi para pengasuh pesantren dalam memahami arah kebijakan pemerintah daerah. Pada Selasa (2/12/2025), kegiatan tersebut menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, bertempat di salah satu rumah makan di Kota Banjar.
Kegiatan ini menyajikan pemaparan mendalam mengenai isi Perda, mulai dari penguatan kelembagaan pesantren, fasilitasi administrasi, hingga dukungan program pemberdayaan serta kemandirian santri. Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini dapat memastikan implementasi Perda berjalan efektif dan dipahami seluruh pengelola pesantren.
Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Banjar, H. Ikhsan Hanafi atau yang akrab disapa Gus Iksan, menyampaikan apresiasi dan pandangannya terkait pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, Perda No. 2 Tahun 2023 merupakan regulasi penting yang menjadi pijakan penguatan peran pesantren di Kota Banjar.
“Sosialisasi ini sangat penting agar para pengasuh memahami secara utuh bentuk dukungan pemerintah daerah kepada pesantren. Perda ini hadir untuk memperkuat pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang mendidik sekaligus memberdayakan masyarakat,” ujar Gus Iksan.
Ia menegaskan bahwa pesantren selama ini memiliki peran besar dalam membentuk karakter, moral, dan ketahanan sosial masyarakat. Dengan regulasi yang jelas, ia menilai pemerintah daerah kini memiliki dasar yang kuat untuk memberikan fasilitas yang lebih maksimal.
“Kami di FPP siap bersinergi dengan pemerintah agar implementasi Perda ini tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pesantren di Kota Banjar,” tambahnya.
Melalui halaqoh ini, para peserta berharap terbangun sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan seluruh pesantren sehingga keberadaan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan pendidikan keagamaan dan kemandirian santri di Kota Banjar.
H. Sudarsono menambahkan bahwa pemerintah siap membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pesantren untuk memastikan setiap program yang diamanatkan Perda berjalan efektif.
“Kami ingin kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Implementasi yang baik harus dirasakan langsung oleh para santri, para pengasuh, dan masyarakat luas,” tegasnya.
Melalui halaqoh ini, seluruh peserta berharap lahirnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pesantren, sehingga keberadaan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat menjadi landasan penting bagi penguatan pendidikan keagamaan dan pemberdayaan santri di Kota Banjar. (Johan Wijaya)






