CIAMIS, LingkarJabar – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis resmi menyatakan gugatan perdata yang diajukan Erwin Mochamad Thamrin, pengelola Klinik Rawat Inap Putra Syaibah Padaherang, tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Putusan dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan kini telah tersedia secara elektronik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan baik dalam konvensi maupun rekonvensi tidak dapat diterima. Penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp901.000. Dengan putusan NO tersebut, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan hingga pada pokok perkara.
Kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Fredy Kristianto, S.H., menilai putusan tersebut menegaskan adanya cacat formil dalam gugatan sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Didik Puguh Indarto, S.H., menjelaskan alasan utama majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima berkaitan dengan aspek waktu dan kelengkapan administratif.
“Putusannya sudah dapat diakses secara elektronik. Intinya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena saat gugatan diajukan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit,” ujar Didik.
Ia menerangkan, gugatan diajukan sekitar Mei 2025, sedangkan PBG dan SLF baru diterbitkan pada September 2025. Kondisi tersebut menyebabkan gugatan dinilai prematur secara hukum.
“Pada saat gugatan diajukan, dasar administratif PBG dan SLF belum ada. Itu yang membuat majelis hakim menilai gugatan belum bisa diperiksa,” jelasnya.
Menurut Didik, pertimbangan tersebut tertuang jelas dalam bagian menimbang putusan, salah satunya pada halaman 110. Oleh karena itu, perkara ini sama sekali belum menyentuh pokok perkara.
“Ini belum masuk pokok perkara sama sekali. Hakim belum menilai benar atau salahnya para pihak,” tegasnya.
Didik juga menjelaskan alasan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat turut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Karena gugatan pokoknya belum diperiksa sampai pokok perkara, maka gugatan balik dari tergugat juga otomatis tidak diperiksa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PBG dan SLF yang terbit setelah gugatan diajukan tidak dapat diberlakukan surut secara hukum, sehingga menjadi titik krusial dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, Didik menekankan putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai kekalahan di pokok perkara dan tidak menutup kemungkinan upaya hukum lanjutan.
“Ini bukan ditolak dan bukan kalah di pokok perkara. Ini murni persoalan formil dan waktu. Masih ada ruang upaya hukum ke depan,” ujarnya.
Didik juga menambahkan Majelis Hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat, termasuk eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan.
“Dalam amar putusan disebutkan secara tegas seluruh eksepsi ditolak, termasuk eksepsi absolut. Artinya, PN Ciamis dinyatakan berwenang memeriksa perkara ini,” kata Didik.
Menurutnya, penolakan seluruh eksepsi tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak mempersoalkan kewenangan maupun forum gugatan. Perkara dihentikan semata-mata karena pertimbangan formil administratif terkait waktu pengajuan gugatan.
“Ini perlu diluruskan. Gugatan kami tidak dinyatakan salah substansi dan pengadilan tidak dinyatakan tidak berwenang. Perkara berhenti karena aspek formil dan belum masuk pokok perkara,” pungkasnya.
Dengan demikian, sengketa tersebut dinilai belum berakhir secara substansial, mengingat pengadilan belum menilai materi pokok perkara yang disengketakan. (Agus Giantoro)






