BANJAR, LINGKARJABAR – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Banjar, yang dinilai dilakukan secara asal-asalan. Hal ini terlihat di beberapa lokasi di mana APK dipasang tanpa memperhatikan aturan atau keamanan. Beberapa titik pemasangan bahkan dianggap membahayakan pengguna jalan.
Menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar 2024, yang tinggal beberapa pekan lagi, tahapan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024. Dalam masa kampanye ini, setiap pasangan calon diberikan waktu sekitar dua bulan untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat guna menarik simpati pemilih.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara yang akan diadakan pada 27 November 2024. Pada hari tersebut, para pemilih yang memiliki hak suara akan memilih pasangan calon kepala daerah. Pemilu ini diharapkan dapat berlangsung dengan tertib hingga penetapan calon terpilih.
KPU Kota Banjar sendiri telah memfasilitasi pelaksanaan kampanye Pilkada dengan mendistribusikan 38 ribu APK berupa baliho, spanduk, brosur, poster, pamflet, dan flyer kepada empat pasangan calon wali kota Banjar. Selain itu, KPU juga memberikan masing-masing paslon lima baliho yang dipasang di area publik, 20 umbul-umbul di empat kecamatan, dan dua spanduk di setiap desa maupun kelurahan.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak ditemukan APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang seharusnya dilarang, seperti pada tiang listrik, tiang telepon, pohon, maupun tanaman di bahu jalan. Pemasangan APK di lokasi-lokasi tersebut dianggap tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku.
“Banyak sekali APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, hingga di flyover. Ini jelas bukan hanya mengganggu keindahan, tetapi juga melanggar aturan dan ketertiban,” ujar Ketua DPC GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania.
Lebih lanjut, Kresty menyoroti bahwa beberapa APK yang dipasang secara sembarangan tersebut merupakan APK yang difasilitasi langsung oleh KPU. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan imbauan KPU yang mengajak agar kampanye dilakukan dengan tertib serta menciptakan demokrasi yang bermartabat, berkualitas, dan berintegritas.
“KPU seharusnya segera menertibkan APK yang melanggar aturan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya agar lebih teliti dalam pemasangan APK,” tegas Kresty.
Ia juga menekankan bahwa masa kampanye seharusnya menjadi momen pendidikan politik yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Pendidikan politik ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada. Namun, dengan adanya pemasangan APK yang sembarangan, hal tersebut malah terkesan memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat.
“Saya berharap elemen lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Banjar juga turut menindaklanjuti masalah ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. Semoga Pilkada 2024 dapat berjalan aman dan damai seperti yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. (Johan)






