Lingkar Jabar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh CV Berkah Jaya dan UD Raja Jaya di Kabupaten Majalengka. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin resmi serta tanpa persetujuan lingkungan.
Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor. Satpol PP Jabar menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, serta Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang.
Berdasarkan hasil rapat terbatas penanganan pelanggaran yang digelar pada 19 Desember 2025, serta rangkaian pemeriksaan dokumen, klarifikasi data, dan peninjauan lapangan, tim penegakan hukum menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan dan pengelolaan lahan tambang tanpa izin dan tanpa persetujuan lingkungan yang sah.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak dapat ditoleransi.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Penegakan Hukum akan segera melakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan operasional, pemasangan papan dan spanduk larangan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pembahasan lanjutan untuk penutupan permanen apabila pelanggaran tetap berlanjut.
Selain itu, Satpol PP Jabar akan berkoordinasi dengan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Barat serta Satgas Alih Fungsi Lahan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkeadilan.
Pihak perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas penambangan, segera menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas potensi kerugian lingkungan dan kerugian daerah yang ditimbulkan.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, melindungi kelestarian lingkungan, serta menjamin kepentingan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






