SUKABUMI, LingkarJabar — Seorang oknum pengajar agama berinisial MF (25) diamankan pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah santri. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kampung Cicatih, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan oleh MF yang diketahui mengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah setempat. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada aparat kepolisian.
Kakak terduga pelaku, Syarif, saat ditemui awak media membenarkan bahwa adiknya tengah menjalani proses penanganan hukum oleh pihak Polsek Cicurug dan telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi, mengingat dugaan kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.
“Karena diduga melibatkan anak di bawah umur, penanganannya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi,” ujar Syarif, Senin (12/01/2026).
Menurut Syarif, telah dilakukan musyawarah antara pihak keluarga korban dan keluarga terduga pelaku yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Dari hasil musyawarah tersebut, disepakati beberapa poin, di antaranya:
1. Terduga pelaku untuk sementara waktu tidak tinggal di wilayah Cicatih guna menjaga kondusivitas lingkungan.
2. Terduga pelaku tidak lagi melakukan aktivitas mengajar di MTs.
3. Tempat tinggal yang digunakan sebagai asrama santri ditutup.
4. Para korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan mental dan psikologis.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya peristiwa pemukulan terhadap salah satu korban, yang kemudian berkembang menjadi pengaduan terkait dugaan perbuatan asusila yang diduga telah terjadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat empat orang yang diduga menjadi korban, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Seluruh identitas korban tidak dipublikasikan guna melindungi hak dan masa depan mereka.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski disebut telah diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan. (Wahidin)






