Sukabumi, Lingkar Jabar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan (Pamuruyan) di Kabupaten Sukabumi. 24/02/2026
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/27/II/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tanggal 24 Februari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan dilaksanakan pada tahun 2022 di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Penyidik Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua tersangka, yaitu: ST Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai PPK 2.1 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat. dan juga AH karyawan swasta yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.
Keduanya diduga melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat tertanggal 22 Juni 2024 dan telah ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/V/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT tanggal 14 Mei 2025, serta sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sepanjang tahun 2025 hingga Februari 2026.
Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua KPK RI, Kakortastipidkor Polri, Kapolda Jawa Barat, pelapor, dan para tersangka sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






