Sukabumi, Lingkarjabar – Jalan Karang Tengah – Sinagar Kecamatan Cibadak/ Nagrak, kembali mengalami kerusakan meski belum genap satu tahun selesai diperbaiki melalui program pemeliharaan rutin pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pekerjaan pemeliharaan rutin jalan tersebut dilaksanakan oleh CV. Agung Jaya Abadi dengan kontrak bernomor 000.3.2/03/SPK/PRJN.02/DPU/2025 senilai Rp194.490.926,94. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi dengan jangka pelaksanaan 45 hari kalender.
Namun, kondisi jalan yang seharusnya bisa bertahan lebih lama kini kembali rusak sebelum genap satu tahun. Hal ini menimbulkan sorotan publik terkait kualitas pekerjaan serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Salah seorang pengguna jalan, DR (35), megatakan. “Sayang, anggaran segede itu tapi jalannya cepat rusak lagi. Pertanyaannya, ada nggak sih standar dari pemerintah, seharusnya jalan hasil pemeliharaan itu bisa bertahan berapa lama?” ujarnya kepada wartawan.
Senada dengan itu, warga lainnya, UM (42), menyoroti transparansi pelaksanaan proyek. “Kalau kualitasnya seperti ini, masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah anggaran yang besar benar-benar digunakan sesuai kebutuhan. Kami hanya ingin jalan yang layak dan bisa dipakai lama, bukan sebentar rusak lagi,” ungkapnya.
Masyarakat berharap Pemkab Sukabumi bersama pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperketat pengawasan terhadap setiap kontraktor pelaksana, serta memastikan setiap proyek pemeliharaan memberikan manfaat nyata dan bertahan lama. Sebab, jalan ini merupakan akses vital bagi mobilitas warga di wilayah Cibadak dan Nagrak.






