Berita  

Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Larangan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu

BANJAR, LINGKARJABAR – Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menegaskan pentingnya menjaga integritas pemilu selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

Wahidan mengingatkan bahwa dalam periode tersebut dilarang keras melakukan aktivitas apa pun yang berkaitan dengan kampanye atau ajakan, baik oleh pasangan calon (paslon), tim sukses, relawan, maupun melalui media sosial dan media massa.

“Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk pers, yang tidak diperkenankan memberitakan, mengiklankan, atau menyebarluaskan hasil survei dan jejak pendapat selama masa tenang,” ujar Wahidan, Senin 25 November 2024.

Ia menambahkan, masa tenang merupakan waktu krusial yang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihannya tanpa pengaruh kampanye. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masa tenang ini rentan terhadap praktik politik uang yang termasuk pelanggaran serius dalam pilkada.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Banjar telah mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi partisipatif yang melibatkan 27.675 warga di seluruh wilayah Kota Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara kolaboratif bersama masyarakat, termasuk melalui acara keagamaan seperti pengajian dan tabligh akbar.

“Kami berusaha memanfaatkan ruang dalam kegiatan masyarakat untuk memberikan pendidikan politik, agar mereka memahami pentingnya integritas pemilu,” ungkap Wahidan.

Terkait sanksi bagi pelanggar aturan selama masa tenang, Wahidan menjelaskan bahwa pelanggaran kampanye dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 15 hari hingga maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

“Kami berharap semua pasangan calon, tim sukses, dan relawan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kelancaran dan keadilan pemilu,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wahidan juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Kami di Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Kesuksesan pemilu membutuhkan peran serta masyarakat. Mari bersama-sama menjaga kualitas pemilu agar berjalan jujur dan adil,” pungkasnya.  (Johan)