BANJAR, LINGKARJABAR – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar menggelar apel siaga untuk memastikan kesiapan pengawasan pemilu pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Kegiatan apel siaga ini diadakan di halaman parkir Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu 25 September 2024, dan diikuti oleh seluruh jajaran pengurus serta Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari empat Kecamatan di Kota Banjar.
Kegiatan apel siaga tersebut dipimpin oleh Solehan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Banjar. Dalam sambutannya, Solehan menyampaikan bahwa apel siaga ini menjadi langkah penting bagi Bawaslu dalam mempersiapkan pengawasan terhadap seluruh tahapan kampanye Pilkada serentak.
“Apel ini merupakan simbol kesiapan kami dalam mengawasi seluruh proses Pilkada, terutama pada masa kampanye. Kehadiran seluruh pengawas sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan,” ujar Solehan.
Solehan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Bawaslu dengan pihak-pihak terkait, seperti aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk mengidentifikasi titik-titik rawan selama masa kampanye yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
“Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Panwascam untuk selalu siap siaga. Mereka harus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menentukan lokasi kampanye serta memetakan potensi kerawanan yang mungkin terjadi,” tegasnya.
Bawaslu juga berfokus pada upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan kampanye. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka selama masa kampanye, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Kami mengingatkan masyarakat agar mengikuti aturan yang berlaku selama kampanye. Ini sangat penting agar proses demokrasi dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan atau pelanggaran,” ungkap Solehan.
Solehan mengingatkan bahwa salah satu potensi pelanggaran yang sering terjadi selama kampanye adalah pembagian sembako, terutama saat ada momen-momen keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pembagian sembako sudah jelas, termasuk batasan jumlah yang diperbolehkan.
“Terkait pembagian sembako, selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak akan ada masalah. Begitu juga dengan kehadiran calon dalam acara Maulid Nabi, selama tidak ada unsur kampanye, hal itu sah-sah saja. Kehadiran mereka sebagai tokoh agama atau tokoh masyarakat tidak menjadi pelanggaran,” jelas Solehan.
Bawaslu juga menekankan bahwa setiap laporan terkait pelanggaran harus dilengkapi dengan bukti yang kuat, baik berupa dokumentasi foto maupun visual lainnya. Hal ini penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika ada indikasi pelanggaran, ada dua jalur yang bisa ditempuh: temuan dan laporan. Laporan tidak bisa hanya secara lisan, harus ada bukti yang mendukung, seperti kronologis kejadian dan bukti visual,” pungkasnya.
Dengan kesiapan ini, Bawaslu Kota Banjar optimistis dapat menjalankan tugas pengawasan Pilkada serentak dengan baik, serta memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan suasana pemilu yang aman, tertib, dan demokratis. (Johan)