Berita  

Anggota Dewan Kabupaten Bogor H.Ading Ahmad Nazir Gelar Sosper Perda Nomor 3 Tentang KLA

BOGOR. LingkarJabar – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) harus di sosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui secara pasti hak-hak anak di Bumi Tegar Beriman.dan ini merupakan salah satu kewajiban sebagai anggota dewan.

Hal tersebut disampaikan H.Ading Ahmad Nazir Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah pemerintah kabupaten bogor nomor 3 tahun 2023 di Kp.Pode Desa Ciburuy kecamatan Cigombong,kabupaten Bogor pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

Dihadapan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemuda dan ibu ibu Majlis Taklim dan simpatisan kader. anggota dewan Kabupaten Bogor, H.Ading Ahmad Nazir mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) ini merupakan tugas dan kewajiban seorang anggota dewan.

Salah satunya kegiatan ini.dimana untuk hari ini ada dua titik dikecamatan Cigombong yang akan di datangi untuk mensosialisasikan Perda (Sosper) nomor 3 tahun 2023 tentang KLA.karena menurut H.Ading, Perda nomor 3 tahun 2023 ini harus disosialisasikan secara luas agar masyarakat dikabupaten Bogor agar mengetahui secara pasti hak anak di Bumi Tegar Beriman terutama ibu ibu.

” Pemenuhan atas hak anak tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah tapi seluruh komponen masyarakat hingga dunia usaha, artinya, perda nomor 3 tahun 2023 harus dipahami secara utuh,” Ucap anggota Dewan H.Ading Ahmad Nazir kepada media Lingkar Jabar

Ia mencontohkan, disejumlah tempat keramaian seperti mall, perkantoran hingga sarana pelayanan publik dan pendidikan (TPA,TK,Paud) harus menjamin hak anak terpenuhi. Misalnya, dengan menyediakan tempat bagi ibu untuk menyusui dan area bermain bagi anak.

” Hampir di semua mall, stasiun dan perkantoran dan pendidikan usia dini.seyogyanyan harus disediakan ruangan khusus bagi ibu untuk menyusui.selain pengembang perumahan wajib menyediakan fasos fasum diantaranya untuk area bermain anak, itu merupakan implementasi dari peraturan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, H.Ading Ahmad Nazir menyampaikan, disetiap desa di Kabupaten Bogor dibentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hal itu bertujuan untuk mencegah dan melindungi anak dari upaya kekerasan pihak manapun. Dalam kesepakatan ini, kata dia lagi, para peserta kegiatan sosialisasi, diharapkan bisa menyampaikan perda nomor 3 tahun 2023 secara luas di masyarakat.

” Yang hadir mayoritas adalah tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, Majlis Taklim dan kader diharapkan bisa menyebarkan luaskan informasi kaitan Perda ini,”

H.Ading juga menjelaskan, ada lima klaster hak anak diantaranya, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya dan klaster perlindungan khusus anak.

” KLA merupakan sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan lainnya dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan secara terencana, berkelanjutan melalui kelembagaan,” paparnya

Dilokasi yang sama.tokoh masyarakat Ciburuy, Arif menyampaikan apresiasinya terhadap H.Ading Ahmad Nazir sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil 3 dari Fraksi PKS. Ia menilai, semenjak dilantik menjadi wakil rakyat sosok H.Ading yang memiliki sikap luwes dan ramah langsung turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi.dan yang paling saya kagumi kepada beliau yaitu dirinya selalu respeck baik itu kegiatan dimasyarakat.dan juga dalam menyampaikan program program kepada masyarakat.

” Sosialisasi ini sangat penting agar bisa diketahui dan diimplementasikan masyarakat secara luas. Saya sangat mengapresiasi Pak H.Ading sebagai wakil rakyat dari dapil 3 yang terus-menerus turun secara langsung ke masyarakat.tidak hanya menyerap aspiras masyarakat.akan tetapi beliau juga selalu menyampaikan program program pemerintah terutama pemerintah kabupaten Bogor.” kata ustad Heri

Selain menyampaikan pentingnya pemahaman Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang KLA. Kegiatan sosialisasi juga dimanfaatkan H.Ading untuk tanya jawab secara langsung dengan masyarakat.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dan peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perda tersebut di wilayah mereka.

Untuk informasi, Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Layak Anak adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan anak di daerah tersebut.

Tujuan dari Perda Kabupaten Layak Anak adalah:

1. Meningkatkan kualitas hidup anak: Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup anak di daerah tersebut, termasuk akses ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

2. Mengurangi kemiskinan anak: Perda ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan anak di daerah tersebut, dengan cara meningkatkan akses ke pendidikan dan pelatihan, serta meningkatkan kesempatan kerja bagi orang tua.

3. Meningkatkan perlindungan anak: Perda ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan kapasitas lembaga perlindungan anak.

4.Meningkatkan partisipasi anak: Perda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka, dengan cara meningkatkan kesadaran anak tentang hak-hak mereka dan meningkatkan akses ke informasi.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi anak, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.

Dengan demikian, Perda Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, serta meningkatkan kualitas hidup anak di daerah tersebut. (Iyang)