PANGANDARAN, LingkarJabar – KUD Minasari menyalurkan santunan kematian kepada keluarga nelayan di Kabupaten Pangandaran, Selasa, 14 April 2026. Bantuan itu diberikan langsung kepada ahli waris di kediamannya sebagai bentuk dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Ketua KUD Minasari, Jeje Wiradinata, mengatakan santunan tersebut merupakan program rutin koperasi untuk membantu anggota yang menghadapi musibah. “Santunan ini diberikan bagi nelayan atau janggol yang meninggal dunia,” kata Jeje.
Menurut dia, program itu mencakup seluruh unsur nelayan, baik yang meninggal saat melaut maupun di darat. Besaran santunan telah ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), yakni Rp10 juta untuk juragan atau pemilik kapal, Rp5 juta untuk istri nelayan atau janggol, serta Rp2,5 juta untuk anak nelayan.
Selain santunan kematian, KUD Minasari juga mengelola sejumlah program sosial lain. Di bidang pendidikan, koperasi memberikan bantuan Rp5 juta bagi anak nelayan yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Ada pula santunan hajatan sebesar Rp3 juta serta bantuan perbaikan sarana bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja.
Jeje menyebut seluruh program tersebut dibiayai dari iuran anggota sebesar 7 persen dari setiap transaksi penjualan ikan di koperasi. Dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp20 miliar pada tahun lalu, dana santunan kematian yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp100 juta per tahun.
Apresiasi terhadap program ini datang dari Ketua Komisi II DPRD Pangandaran, Sri Rahayu. Ia menilai KUD Minasari telah menjadi contoh dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Kami mendorong koperasi lain untuk bisa berkembang seperti KUD Minasari,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Selain itu, koperasi juga rutin menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan uang tunai, terutama saat musim paceklik dan menjelang hari raya keagamaan.
Melalui berbagai program tersebut, KUD Minasari berupaya memperkuat perlindungan sosial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga nelayan di Pangandaran. (Agus Giantoro)






