SUKABUMI, LingkarJabar – Dua pemuda berinisial MM (25) dan MI (23) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota saat diduga hendak melakukan transaksi obat keras terbatas (OKT) di Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu siang, 15 April 2026.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu mengungkap peredaran obat ilegal dalam jumlah besar. Dari tangan keduanya, polisi menyita 15.800 butir obat jenis Tramadol HCl dan Hexymer. Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat ilegal di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
“Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan ribuan butir obat di dalam tas pelaku,” kata Tenda dikutip dari laman TBNews Polda Jabar, Jumat 17 April 2026.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan menemukan stok obat dalam jumlah lebih besar.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama sekitar tiga bulan. Mereka memperoleh pasokan dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, MM dan MI ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menyatakan akan terus memburu pemasok utama serta memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)






