PANGANDARAN, LingkarJabar — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 belum mencapai target maksimal. Sejumlah kendala di lapangan dinilai menjadi penyebab utama belum optimalnya penerimaan pajak daerah tersebut.
Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Pangandaran, Yana Rodiana, mengungkapkan salah satu hambatan terbesar adalah kesulitan dalam mengidentifikasi kepemilikan objek pajak. Mulai dari ketidakjelasan lokasi hingga status kepemilikan objek PBB yang belum terdata secara akurat.
“Masih ada objek pajak yang sulit diidentifikasi, baik lokasi maupun pemiliknya. Kondisi ini tentu berdampak pada proses pemungutan PBB,” ujar Yana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/1/2026).
Selain itu, kendala juga muncul ketika wajib pajak berdomisili di luar Kabupaten Pangandaran. Situasi tersebut membuat proses komunikasi dan penagihan tidak dapat dilakukan secara optimal.
“Efektivitasnya berbeda jika wajib pajak berada di luar daerah. Komunikasi melalui pesan singkat atau WhatsApp pun tidak selalu berjalan lancar,” jelasnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Yana menyebutkan realisasi PBB-P2 tahun 2025 tetap menunjukkan capaian yang cukup baik. Dari target sebesar Rp20,875 miliar, realisasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp19,947 miliar atau sekitar 95,5 persen.
Sebagai langkah perbaikan, Bapenda Pangandaran akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tahun 2025 dan menjadikannya sebagai dasar pembenahan ke depan.
“Kami evaluasi kekurangan di tahun 2025 untuk diperbaiki di tahun berjalan. Tahun 2025 menjadi awal pembenahan bagi petugas pemungut, dan kami berharap pada 2026 kinerjanya semakin optimal,” kata Yana.
Selain evaluasi internal, Bapenda juga meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat agar pemahaman terhadap kewajiban pembayaran PBB-P2 semakin meningkat.
“Kami terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat sadar bahwa PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Yana menegaskan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat.
“Pendapatan dari PBB-P2 memang tidak dirasakan secara langsung, tetapi berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Semakin baik realisasi PBB, semakin besar pula manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp25 miliar. Yana berharap target tersebut dapat tercapai melalui sinergi petugas pemungut dan meningkatnya kesadaran wajib pajak.
“Mudah-mudahan realisasi PBB-P2 tahun ini bisa tumbuh lebih baik. Kami berharap kelancaran dan kemudahan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal,” pungkasnya. (Agus Giantoro)






