Berita  

Langgar Hukum dan Etika Jabatan, Lima ASN di Sukabumi Resmi Di-PTDH

Sukabumi, Lingkar Jabar – Jabatan dalam birokrasi sejatinya adalah amanah, bukan sekadar kedudukan atau sumber keuntungan pribadi. Ketika sumpah pengabdian dikalahkan oleh kepentingan diri, maka konsekuensi hukum menjadi keniscayaan yang tak dapat dihindari. Negara tidak kehilangan pegawai, melainkan sedang menjaga marwah pelayanan publik agar tetap berdiri di atas nilai integritas dan keadilan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat tindak pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum, sepanjang tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh proses PTDH telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kelima ASN tersebut telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat tanpa hak pensiun, karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana, baik korupsi maupun pidana umum,” ujar Ganjar.

Ia menambahkan, PTDH terhadap ASN dapat dikenakan apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana korupsi, kejahatan jabatan, atau tindak pidana umum dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, termasuk pelanggaran disiplin berat seperti indisipliner berkepanjangan serta penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

Lebih lanjut, Ganjar mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Undang-Undang ASN bertujuan mewujudkan aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta mendukung birokrasi yang adaptif, lincah, dan berbasis digital. ASN juga diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN serta memberikan pelayanan publik yang optimal,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Ganjar berharap ke depan tidak ada lagi ASN di Kabupaten Sukabumi yang harus dikenai sanksi PTDH maupun sanksi disiplin lainnya.

“Kami berharap pada tahun 2026 dan seterusnya, seluruh ASN dapat menjaga integritas dan disiplin, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.