TASIKMALAYA, LingkarJabar – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi warga RW 13 Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, menyusul keluhan atas keberadaan menara telekomunikasi yang berdiri di lingkungan pemakaman setempat. Warga menilai aktivitas menara tersebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan serta berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam audiensi tersebut, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap banyaknya penyedia layanan telekomunikasi yang menumpang pada menara yang dikelola PT Protelindo. Intensitas aktivitas operasional dinilai semakin meningkat dan memicu keresahan di kawasan permukiman.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menegaskan seluruh aktivitas provider di menara tersebut harus dihentikan sementara. Penghentian operasional dilakukan hingga terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (LSF) sebagaimana disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya, yang ditargetkan rampung pada Januari 2026.
“Sudah disepakati bersama bahwa operasional seluruh provider di tower tersebut dihentikan sementara. PT Protelindo juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat sekitar,” kata Anang.
Selain penghentian sementara, DPRD meminta PT Protelindo menyampaikan secara terbuka kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada warga. Hal tersebut mencakup aspek keselamatan, dampak lingkungan, serta komitmen pemeliharaan infrastruktur. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pengkajian ulang secara berkala setiap lima tahun guna memastikan kondisi menara tetap aman dan tidak membahayakan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan warga RW 13, Ais Rais, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Tasikmalaya terkait rencana penggembokan menara. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Protelindo, salah satunya terkait zonasi pembangunan menara.
Ais merujuk Pasal 9 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2013 yang secara tegas melarang pembangunan menara telekomunikasi di kawasan tertentu, termasuk kompleks pemakaman umum. “Aturan sudah jelas menyebutkan kawasan pemakaman dilarang untuk pendirian menara. Faktanya, tower ini berdiri tepat di area tersebut,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bersikap tegas serta menegakkan aturan yang berlaku demi menjamin keselamatan, kesehatan, dan ketenteraman masyarakat.
Menanggapi hal itu, Staf Bidang Tata Ruang PUPR Kota Tasikmalaya, Gilang Ramadhan, menjelaskan bahwa ketentuan zonasi dalam Perwal 2013 memang melarang pembangunan menara di kawasan pemakaman. Namun, menara tersebut diketahui telah berdiri sebelum peraturan tersebut diberlakukan.
“Nanti akan dikaji bersama, karena tower ini berdiri sebelum Perwal itu ada. Pemerintah akan menyesuaikan langkah dan urutannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Gilang. (*)






