Sukabumi, Lingkar Jabar – Potret penegakan hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Ketimpangan perlakuan antara korporasi besar dan masyarakat kecil menjadi bukti nyata bahwa hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Presidium Ideasmuda, Abdul Majid, menyoroti fenomena ini sebagai bentuk lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Ia menilai, hukum di Sukabumi telah kehilangan substansinya sebagai pelindung rakyat, dan justru kerap menjadi alat pembenaran kekuasaan.
Masih hangat dalam ingatan publik, sekitar tiga bulan lalu sejumlah korporasi diketahui melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang memasok material urugan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Bocimi Seksi 3. Namun, penyelesaian kasus tersebut hanya berhenti pada sanksi administratif, tanpa proses pidana.
Ironisnya, dalam kasus berbeda, dua warga Kecamatan Cikakak justru langsung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Korporasi yang jelas melakukan penambangan ilegal dibiarkan hanya dengan sanksi administratif, sementara rakyat kecil langsung dipidana,” ujar Abdul Majid.
Menurutnya, prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum belum benar-benar dijalankan di Sukabumi. Padahal, secara hukum, frasa “setiap orang” dalam Pasal 158 UU Minerba juga mencakup badan hukum (korporasi), bukan hanya individu. Artinya, korporasi pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum di bidang pertambangan.
Majid menegaskan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kini telah mengalami pergeseran makna. “Ketika negara membiarkan korporasi menambang tanpa izin, sementara rakyat kecil dipenjara karena mencari nafkah di tanahnya sendiri, maka yang terjadi bukan lagi dikuasai oleh negara, tetapi dikuasai oleh kekuasaan,” ujarnya.
Ia juga menilai penegakan hukum di sektor pertambangan di Sukabumi selama ini cenderung basa-basi. “Tiga bulan berlalu, belum ada satupun korporasi yang melakukan penambangan ilegal di proyek Tol Bocimi yang diproses pidana. Sementara dua warga langsung ditangkap dan dipenjara. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Abdul Majid menekankan, hukum tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus menyentuh keadilan substantif. Aparat penegak hukum harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hukum bukan lagi alat keadilan, melainkan alat kekuasaan,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum di Sukabumi dapat menegakkan asas non-diskriminasi dan keadilan substantif agar kepercayaan publik terhadap hukum dapat kembali tumbuh.






