Berita  

KANNI Gencarkan Edukasi Hukum untuk Kepala Desa, Wamendes,Langkah Ini Luar Biasa!

 

Jakarta, Lingkarjabar — Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) menegaskan komitmennya menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pemahaman dan perlindungan hukum bagi kepala desa di seluruh Indonesia.

Komitmen itu disampaikan dalam audiensi bertema “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa” bersama Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Ahmad Reza Patria, di Jakarta, Kamis (23/10).

Ketua Umum KANNI Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lembaganya mendorong peningkatan kapasitas hukum aparatur desa melalui berbagai program, antara lain pelatihan hukum, workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan pemberian bantuan hukum gratis bagi kepala desa.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan konsultatif sekaligus upaya memberikan bantuan hukum kepada perangkat desa, agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan akuntabilitas,” ujar Ruswan.

Ia menegaskan, pemahaman hukum menjadi pondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, sebagian besar permasalahan hukum yang menjerat kepala desa berawal dari lemahnya pemahaman terhadap regulasi pengelolaan anggaran desa.

“KANNI hadir untuk memastikan kepala desa tidak bekerja dalam ketidaktahuan hukum. Dengan memahami aturan, mereka bisa menghindari kesalahan administrasi maupun potensi pidana korupsi,” tegasnya.

Program bantuan hukum gratis KANNI disebut bukan hal baru. Sejak 2018, KANNI telah melaksanakan kegiatan serupa di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disambut positif oleh para kepala desa.

Menanggapi hal tersebut, Wamendes Ahmad Reza Patria mengapresiasi langkah KANNI dan menyebutnya sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat kapasitas dan perlindungan hukum bagi aparatur desa.

“Kami mendukung penuh inisiatif KANNI. Upaya ini strategis karena hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus memberikan perlindungan hukum bagi kepala desa,” ujar Reza.

Ia juga menyampaikan akan memberikan dukungan moral secara tertulis agar program advokasi hukum KANNI dapat terus berlanjut dan diperluas jangkauannya.

“Kepala desa harus memiliki pemahaman hukum yang kuat agar pemerintahan desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tambahnya.