Berita  

DBHCHT Rp7,9 Miliar Dipertanyakan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Sukabumi, Lingkarjabar — Penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Dede Lutfi, Pengurus Ideas Muda Sukabumi, menilai penggunaan 10 persen dari total Rp7,9 miliar anggaran DBHCHT untuk kegiatan penegakan hukum dinilai tidak tepat sasaran dan dilakukan secara eksklusif.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang digelar Satpol PP selama ini cenderung bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan.

“Sosialisasi cukai ilegal seharusnya bersifat terbuka, melibatkan masyarakat luas, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang berpotensi terpapar rokok ilegal. Namun kenyataannya, kegiatan tersebut sering kali eksklusif dan terbatas pada kalangan tertentu,” ujar Dede Lutfi, Minggu (12/10/2025).

Selain penggunaan anggaran yang dinilai tidak efisien, Lutfi juga menyoroti lemahnya kinerja Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah (Perda). Ia menyebut masih banyak pelanggaran yang belum tertangani dengan baik, mulai dari pelanggaran ketertiban umum, keberadaan reklame liar, hingga persoalan perizinan usaha.

“Fungsi Satpol PP sebagai penegak perda seolah tidak berjalan maksimal. Sementara anggaran yang besar justru banyak dihabiskan untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan dana publik, terutama yang bersumber dari DBHCHT, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dana penegakan hukum seharusnya dipakai untuk memperkuat kapasitas petugas di lapangan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, bukan untuk kegiatan eksklusif yang sulit diakses publik,” tegas Lutfi.

Atas kondisi tersebut, Ideas Muda Sukabumi mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP, baik dalam aspek penggunaan anggaran DBHCHT maupun pelaksanaan penegakan perda.

“Kami meminta adanya audit terbuka dan laporan publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana uang negara itu benar-benar digunakan untuk tujuan penegakan hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.

Penulis: Wahidin