Berita  

Fenomena Maraknya Aliansi Tanpa Legalitas di Pangandaran: Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Fenomena Maraknya Aliansi Tanpa Legalitas di Pangandaran: Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas. Foto: ist/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar — Dalam beberapa waktu terakhir, munculnya berbagai kelompok atau aliansi yang mengatasnamakan masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Pangandaran, menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebagian dari kelompok tersebut diketahui tidak memiliki legalitas hukum yang jelas dan bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau oknum tertentu.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak khawatir karena sejumlah kelompok mengklaim diri sebagai “aliansi masyarakat” tanpa memiliki dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, beberapa di antaranya justru diduga melakukan tindakan yang berpotensi menekan pihak lain demi keuntungan individu.

Salah seorang warga Pangandaran, Ari Sugiarto, menilai fenomena ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan legalitas dalam pembentukan sebuah organisasi masyarakat.

“Kalau memang benar memperjuangkan aspirasi rakyat, seharusnya mereka memiliki badan hukum yang sah. Jangan sampai nama masyarakat dijadikan tameng untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Ari.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap organisasi atau aliansi yang melakukan kegiatan di wilayah hukum nasional wajib memiliki badan hukum dan terdaftar secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami masyarakat menghargai kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, tapi semua itu harus dilakukan sesuai aturan. Jika tidak berbadan hukum, maka kegiatan mereka bisa dikategorikan ilegal,” jelasnya.

Ari juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan surat edaran atau imbauan resmi kepada seluruh instansi dan lembaga publik agar berhati-hati dalam menanggapi permohonan audiensi, kerja sama, atau advokasi dari kelompok yang mengatasnamakan aliansi masyarakat, terutama jika struktur organisasi dan legalitasnya tidak jelas.

Menurutnya, langkah pengawasan perlu diperkuat untuk menjaga kredibilitas gerakan masyarakat sipil yang benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.

“Kita sangat mendukung partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Tapi jangan sampai ada oknum yang menunggangi nama rakyat demi tujuan pribadi. Itu mencederai semangat demokrasi,” tambahnya.

Dengan maraknya fenomena ini, masyarakat diharapkan semakin kritis dan selektif dalam menilai klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai aliansi masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga diminta bertindak tegas terhadap setiap kegiatan yang merugikan masyarakat dengan dalih memperjuangkan kepentingan publik tanpa dasar hukum yang sah.