BANJAR, LingkarJabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Jabar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti narkotika seberat 31,24 gram. Keberhasilan ini sekaligus menggagalkan peredaran gelap yang berpotensi merusak generasi muda.
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Asep Musa Dinata, memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, pada Selasa 16 September 2025.
“Polres Banjar berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun bandar yang merusak generasi bangsa. Tindakan tegas akan terus dilakukan,” tegasnya dihadapan para awak media.
Kata Asep, Kasus ini bermula pada Minggu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Unit II Satres Narkoba mendapat informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di Dusun Panajung Timur, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
“Petugas yang bergerak ke lokasi berhasil menangkap seorang pria berinisial N dengan barang bukti sabu seberat 5 gram. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menciduk dua tersangka lain berinisial O dan C di wilayah Tasikmalaya,” sebutnya.
Ketiga tersangka, sambung dia, kini ditahan di Polres Banjar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup.
Asep juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika. Selain merusak kesehatan, narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Banjar,” pungkasnya. (Johan Wijaya)






