Berita  

Dugaan Pungli di Program Drainase Vertikal Bogor, DPUPR Bungkam

BOGOR, LingkarJabar – Program pembangunan drainase vertikal yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penerima bantuan mengaku dimintai setoran oleh oknum pendamping program dengan alasan kebutuhan laporan pertanggungjawaban (LPJ), re-checking, hingga untuk “orang dinas”.

Informasi dugaan pungutan liar (pungli) ini sebenarnya telah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, pihak DPUPR Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya dinas terkait menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Berdasarkan pengakuan KSM, pungutan yang diminta antara lain sebesar Rp7,5 juta untuk kebutuhan LPJ di 15 titik, serta Rp5 juta per KSM untuk oknum yang disebut-sebut berasal dari dinas. Praktik tanpa dasar hukum ini jelas memberatkan KSM dan dikhawatirkan berdampak pada kualitas pengerjaan program drainase vertikal.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan pun tidak mendapat respons. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilayangkan ke pihak DPUPR tidak dijawab.

“Kalau memang tidak benar, harusnya segera diklarifikasi. Tapi kalau dibiarkan, artinya membenarkan pungli itu,” kata Hadi, salah satu aktivis sosial di Bogor.

Dalam konteks hukum administrasi dan kepegawaian, pembiaran terhadap praktik menyimpang bawahan dapat menjerat atasan secara hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang atasan wajib mengawasi bawahannya. Jika mengetahui pelanggaran namun tidak mengambil tindakan, ia dapat dianggap turut bertanggung jawab.

Pasal 3 PP 94/2021 menegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, dan bersikap netral. Sementara Pasal 8 menyebutkan bahwa PNS yang mengetahui adanya pelanggaran disiplin wajib melaporkannya, jika tidak, dapat dijatuhi sanksi.

Selain aspek disiplin ASN, dalam ranah hukum pidana pun atasan yang membiarkan pungli atau korupsi bisa dianggap bertanggung jawab apabila terbukti mengetahui namun memilih diam.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah DPUPR Kabupaten Bogor benar-benar tidak mengetahui adanya dugaan pungli, atau justru memilih bungkam?

Keterbukaan informasi publik serta integritas penyelenggara pemerintahan menjadi sorotan utama. Tanpa klarifikasi maupun langkah penindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap DPUPR dikhawatirkan semakin terkikis.

Kini, masyarakat dan para pegiat kontrol sosial menunggu langkah konkret DPUPR Kabupaten Bogor. Klarifikasi resmi, investigasi internal, serta sanksi terhadap oknum pelaku pungli dinilai penting demi menjaga citra dinas yang bersih dan bebas praktik ilegal. (diee / red )