BANJAR, LingkarJabar — Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Perhubungan menargetkan retribusi parkir sebesar Rp1,05 miliar untuk tahun 2025. Hingga awal September, capaian sudah menyentuh angka 65 persen atau sekitar Rp700 juta. Namun, di balik capaian tersebut, muncul dugaan praktik setoran liar dan penyimpangan dalam pengelolaan parkir.
Sudah menjadi rahasia umum, jika lahan parkir merupakan mata pencaharian baru yang menjadi rebutan. Bahkan tidak sedikit, gara-gara lahan parkir sering mengundang keributan.
Praktik pungutan liar (pungli) di sektor parkir sering menjadi satu permasalahan yang mana harusnya diberantas dan itu masih terjadi di Kota Banjar.
Alih – alih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjar dari sektor parkir justru dijadikan lahan pungli oleh segelintir oknum pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar.
Salah satu juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengaku, setiap hari dirinya harus membayar retribusi parkir sebesar Rp 50.000 ke Dishub Kota Banjar.
“Saya setiap hari setor ke Dishub 50 ribu,” akunya saat ditemui dilokasi parkir salah satu jalan di Kota Banjar, pada Selasa 09 September 2025.
Ia pun menyebutkan nama oknum tersebut yang menerima setoran retribusi dari dirinya setiap hari. Dia beralasan setor retribusi ke Dishub setiap hari karena takut uang kepakai.
“Kalau seminggu sekali takut kepakai uangnya. Namanya uang kan takut kepakai,” terangnya.
Selain setor retribusi ke Dishub, dirinya pun mengaku harus setor lagi ke orang lain yang memiliki lahan parkir dengan hitungan bagi hasil.
“Selain ke Dishub, saya juga setor lagi ke pemilik lahan parkir. Kalau kesini (pemilik lahan parkir,red) biasanya kalau dapat 100 ribu dibagi dua tapi suka dikasih lagi 20 ribu ke saya. Jadi saya 70 ribu dia (pemilik lahan,red) 30 ribu,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Koordinator Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Banjar, Arief Prihardani mengaku, sesuai dengan Perwal nomor 33 tahun 2000 tentang penyelenggaraan parkir juru parkir itu setor retribusi ke Dishub seminggu sekali. Ia juga menyangkal adanya juru pakir yang setor retribusi setiap hari ke Dishub.
“Juru pakir setor ke kita (Dishub,red) seminggu sekali. Tidak ada yang setiap hari,” akunya.
Menurut Arief, untuk setor retribusi dari juru parkir ke Dishub Kota Banjar sudah menggunakan alat e-parkir. Alat itu untuk memudahkan juru pakir ketika setor retribusi ke Dishub. Akan tetapi selain e – parkir Dishub juga mengeluarkan kwitansi pembayaran bilamana ada kejadian eror di alat e – parkir.
“Kita gunakan e-parkir dan kwitansi pembayaran untuk bukti setor juru pakir ke kita,” sebut Arief.
Saat ditanya soal target PAD dari sektor parkir, Arief mengaku, sampai bulan ini baru mencapai 65 persen. Kata ia, target PAD dari sektor parkir tahun ini sebesar Rp 1.050.000.000.
“Sampai bulan September ini kita kurang sekitar 350 juta lagi dari target,” ujarnya.
Untuk jumlah juru parkir di Kota Banjar sendiri, sambung Arief tercatat sebanyak 270 orang juru pakir. Para juru parkir menurut Arief sudah di cover oleh BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Semuanya ada 270 orang juru parkir yang tercatat,” pungkas Arief. (Johan Wijaya)






