Berita  

Empat Tersangka Tipu Gelap di Pangandaran Dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP

Empat Tersangka Tipu Gelap di Pangandaran Dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP. Foto: ilustrasi/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Para tersangka berinisial KN, DK, dan MY yang merupakan mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran, serta BN yang diketahui sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp430 juta yang mereka lakukan.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana bahwa keempat tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Kalau pasal 372 dan 378 itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujar Yusdiana saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu 27 Agustus 2025 kemarin.

Menurut Yusdiana, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan korban yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Satreskrim Polres Pangandaran kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga dari empat tersangka.

“Tiga orang sudah ditahan di rutan Polres Pangandaran. Sementara satu tersangka berinisial BN masih dalam tahap pemanggilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika tersangka BN tidak memenuhi panggilan kedua, pihak kepolisian akan melakukan upaya penjemputan paksa.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran, Polda Jabar menetapkan empat orang berinisial KN, DK, MY, dan BN sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan jeratan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga di antaranya diketahui merupakan mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran. Sementara seorang tersangka lainnya, BN, adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis. (*)