Berita  

Polres Pangandaran Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp430 Juta

Polres Pangandaran Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp430 Juta. Foto: Halaman Mapolres Pangandaran. ist/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran, Polda Jabar menetapkan empat orang berinisial KN, DK, MY, dan BN sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan jeratan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga di antaranya diketahui merupakan mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran. Sementara seorang tersangka lainnya, BN, adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menyampaikan, keempat tersangka diduga menggelapkan uang senilai Rp430 juta.

“Kami sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pangandaran,” ujar Yusdiana saat dihubungi wartawan melalui sambungan telefon selulernya, pada Rabu 27 Agustus 2025 kemarin.

Sementara itu, tersangka BN masih dalam proses pemanggilan. Polisi menegaskan, jika pada panggilan berikutnya BN tidak menunjukkan itikad baik, langkah penjemputan paksa akan ditempuh.

“Kalau pemanggilan kedua tetap tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan resmi masyarakat pada 17 Maret 2025. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Meski demikian, polisi belum membeberkan detail motif maupun modus para pelaku. “Untuk modusnya nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolres dalam konferensi pers,” kata Yusdiana.

Sebelumnya, publik Pangandaran digemparkan dengan kabar diamankannya mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran berinisial K, bersama dua mantan pegawai berinisial D dan M. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penggelapan uang tersebut.

Menanggapi isu yang berkembang, Kalak BPBD Pangandaran saat ini, Untung Saeful Rohmat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 25 Agustus 2025 menyatakan pihaknya belum menerima keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan para mantan pegawai itu.

“Secara kelembagaan, kami di BPBD hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut, katanya ada mantan pegawai yang diamankan pihak Polres Pangandaran,” ujar singkat. (*)