BANJAR,LingkarJabar – Aktivitas pengambilan material tanah di kawasan Gunung Gembok, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, akhirnya dihentikan sementara oleh aparat kepolisian setelah videonya viral di media sosial dan menuai perhatian masyarakat.
Penghentian sementara dilakukan setelah Satreskrim Polres Banjar bersama Polsek Pataruman melakukan pengecekan langsung ke lokasi aktivitas galian tanah yang menggunakan alat berat.
Kasat Reskrim Iptu Pramono mengatakan, langkah tersebut diambil untuk kepentingan penyelidikan dan memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Kami bersama anggota telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan sementara memang ditemukan adanya aktivitas pengambilan material tanah menggunakan alat berat,” kata Iptu Pramono.Rabu (20/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak pemilik lahan disebut belum memiliki izin pertambangan terkait aktivitas pengambilan material tanah tersebut.
Namun, pihak pengelola menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan dalam rangka pematangan lahan untuk pembangunan perumahan dan telah mengantongi izin cut and fill.
Polisi pun masih mendalami apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan ruang lingkup perizinan yang dimiliki pihak pengelola lahan.
“Untuk sementara seluruh aktivitas kami hentikan terlebih dahulu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain menghentikan aktivitas, aparat kepolisian juga memasang garis polisi atau police line pada alat berat yang berada di lokasi kegiatan.
Viralnya aktivitas galian tanah di Gunung Gembok sebelumnya memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial. Warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena diduga menyerupai kegiatan pertambangan.
Menanggapi hal itu, kepolisian menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi juga meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi yang saat ini masih berjalan
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin yang dimiliki. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Iptu Pramono.
Hingga kini, aparat kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pengambilan tanah di kawasan Gunung Gembok tersebut. (Johan Wijaya)






