BANJAR, LingkarJabar — Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar mengimbau masyarakat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna memastikan kesesuaian data administrasi kependudukan yang akan digunakan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Disdukcapil Kota Banjar, Heri Sapari, mengatakan aktivasi IKD menjadi langkah penting agar dokumen kependudukan masyarakat terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Data tersebut nantinya dipakai untuk proses verifikasi dan validasi calon siswa dalam pelaksanaan SPMB.
Menurut Heri, kesesuaian data kependudukan sangat menentukan kelancaran proses pendaftaran sekolah. Jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data, hal itu berpotensi menimbulkan kendala saat proses seleksi maupun administrasi penerimaan peserta didik baru.
“Dokumen kependudukan akan digunakan untuk verifikasi dan validasi data calon siswa serta terintegrasi langsung dengan sistem SPMB. Karena itu masyarakat harus memastikan data yang dimiliki sudah benar dan sesuai,” ujar Heri, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat khususnya para orang tua atau wali murid dapat melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi operator di kantor kecamatan ataupun kantor Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing. Proses aktivasi dilakukan secara langsung oleh petugas resmi guna memastikan keamanan dan validitas data kependudukan.
Adapun tahapan aktivasi IKD dimulai dengan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada telepon seluler. Setelah itu, masyarakat diminta mengisi data diri sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki, melakukan swafoto atau selfie untuk proses verifikasi, kemudian memindai QR Code yang diberikan petugas operator.
Heri menegaskan, aktivasi IKD tidak dapat dilakukan secara mandiri dari rumah tanpa pendampingan petugas resmi. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil, terutama yang menawarkan bantuan aktivasi melalui video call maupun media komunikasi lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku petugas Disdukcapil dan meminta data pribadi melalui video call atau pesan tertentu. Aktivasi IKD hanya dilakukan langsung melalui operator resmi di kecamatan atau kantor Disdukcapil,” katanya.
Ia berharap masyarakat segera melakukan aktivasi IKD dan memastikan seluruh dokumen kependudukan telah sesuai dengan data administrasi yang tercatat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala dalam proses pendaftaran SPMB serta mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi secara digital. (Johan Wijya)






