Berita  

Kuasa Hukum dr. Silvi Siapkan Gugatan Baru Usai Fakta Investasi Bermasalah Terungkap di Sidang

 

Sukabumi, Lingkar Jabar — Persidangan perkara Nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (20/5), menghadirkan dinamika baru yang dinilai signifikan dalam mengurai duduk perkara yang menjerat dr. Silvi Apriani. Pemeriksaan saksi Dede Sofyan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru membuka rangkaian fakta mengenai dugaan skema investasi bermasalah berkedok proyek pengadaan foodtray.

Dalam persidangan terungkap adanya janji pendanaan bernilai fantastis yang sebelumnya diyakini akan menopang proyek bisnis tersebut. Dede Sofyan, yang diperkenalkan oleh Sanny Solehuddin kepada dr. Silvi sebagai pihak yang memiliki akses terhadap sumber investasi besar, disebut menjanjikan ketersediaan dana hingga Rp350 miliar yang diklaim siap dicairkan dari sebuah bank nasional.

Namun, janji tersebut disertai permintaan sejumlah dana dengan alasan “biaya provisi” dan “percepatan pencairan investasi”. Dari rangkaian keterangan yang muncul di persidangan, dana yang telah diserahkan justru tidak pernah berujung pada realisasi investasi sebagaimana dijanjikan.

Kuasa hukum dr. Silvi menilai pola tersebut menyerupai modus klasik jebakan investasi, di mana korban diyakinkan dengan keberadaan dana besar untuk kemudian diminta mengeluarkan sejumlah biaya tambahan yang pada akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Persidangan hari ini memperlihatkan bahwa ada konstruksi peristiwa yang jauh berbeda dari tuduhan yang selama ini diarahkan kepada klien kami. Fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan adanya dugaan manipulasi janji investasi dan pengondisian yang merugikan dr. Silvi,” ujar Adv. Holpan Sundari selaku kuasa hukum.

Di sisi lain, persidangan juga mengonfirmasi bahwa proyek foodtray yang menjadi inti perkara bukanlah proyek fiktif. Tim pembela memaparkan adanya pembayaran kepada supplier di China, dokumen pengiriman barang, serta proses logistik satu kontainer foodtray menuju Indonesia dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Fakta tersebut dinilai penting karena memperlihatkan adanya aktivitas bisnis yang nyata dan terukur. Menurut tim kuasa hukum, hal itu sekaligus membantah asumsi bahwa proyek tersebut sejak awal dirancang sebagai sarana penipuan.

Dalam persidangan turut diungkap ketimpangan antara kebutuhan modal riil proyek dengan dana yang benar-benar disetorkan pihak pelapor. Untuk pengadaan dua kontainer foodtray, kebutuhan modal disebut mencapai sekitar Rp4,3 miliar, sementara modal yang terealisasi dari pihak pelapor hanya sekitar Rp500 juta.

Janji tambahan pendanaan dan kesiapan buyer yang sebelumnya disampaikan kepada dr. Silvi, menurut pihak pembela, tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, dr. Silvi justru disebut terus mengeluarkan dana tambahan untuk memenuhi berbagai permintaan yang dikaitkan dengan proses pencairan investasi.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan terkait wanprestasi dan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Mereka merujuk pada sejumlah prinsip hukum, termasuk asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa yang pada dasarnya bersifat perdata.

“Yang terungkap di persidangan hari ini bukan sekadar soal transaksi bisnis yang gagal, melainkan adanya dugaan rangkaian janji investasi yang tidak pernah nyata. Karena itu, kami berharap Majelis Hakim melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” kata Holpan.

Seusai persidangan, HOLPAN SUNDARI LAW OFFICE menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan dugaan praktik investasi bermasalah kepada otoritas terkait serta gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian yang dialami dr. Silvi Apriani.