BANJAR, LingkarJabar – Tewasnya seorang remaja siswa SMAN 2 Kota Banjar R (17) yang nekad akhiri hidup di Sungai Citanduy menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga almarhum. Tragedi tewasnya R ternyata berbuntut panjang, dengan di dampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat, keluarga almarhum akhirnya mendatangi Polres Banjar, pada Senin 07 April 2025. Kedatangannya ke Polres Banjar guna menuntut keadilan dan mendesak penegak hukum agar segera menyelidiki kembali penyebab meninggalnya R yang tewas mengakhiri hidupnya di sungai Citaduy.
Sebagai orang tua R, Cahyani Titi Suranti yang merasa terpukul dengan berpulangnya R memutuskan untuk mengambil jalur hukum agar dapat menguak tabir misteri dibalik meninggalnya R, anak kesayangan yang duduk di bangku SMA kelas 11.
Meninggalnya R di sungai Citanduy dinilai tidak wajar dan diduga ada beberapa kejanggalan sebelum R nekad mengakhiri hidupnya. Kejanggalan tersebut diungkapkan oleh sang ibu saat malam sebelum R mengakhiri hidupnya. Saat itu, R meminta kepada ibunya untuk memenjarakan A, salah satu pembimbingnya di kegiatan ekskul. Ia mengatakan kepada ibunya bahwa R merasa terintimidasi bahkan mengaku hampir dilecehkan, dan itu di ungkapkan R setelah R di ajak mengantar A ke salah satu restoran yang ada di Kota Banjar.
“Sebelum anak saya meninggal, semalam, ia mengaku selama ini ia merasa terintimidasi dan hampir di lecehkan dalam kegiatan eskul di sekolahnya,” ungkap Cahayani kepada sejumlah awak media.
Berbekal keterangan dari orang tua almarhum, Andi Muhamad Yusuf Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Bekasi. langsung mendampingi orang tua almarhum untuk melaporkan A atas dugaan kekerasan psikis dan bullying yang dilakukan terhadap almarhum. Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu Rumah Makan di kota Banjar menjelaskan, bahwa kehadiran mereka di Kota Banjar merupakan respons atas laporan keluarga korban yang menilai penanganan awal kasus tersebut tidak ada perkembangan.
“Sebelumnya orang tua almarhum sudah melapor ke Polsek, karena dinilai pelaporan itu tidak berkembang akhinya pihak keluarga menghubungi kami, atas dasar tersebut kami langsung datang ke kota Banjar dari Bekasi untuk membantu, agar kasus ini terang benderang dan tidak simpang siur di media,” ujar Direktur LBH BPR Andi Muhamad Yusuf.
Sementara itu Wahyuni, Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH BPR, menialai bahwa berdasarkan keterangan serta informasi yang dihimpun dari orang tua serta teman-teman dekat almarhum, diduga kuat almarhum mengalami tekanan psikis berat sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya.
“Kami sudah melaporkan dan alhamdulilah laporan kami sudah diterima bagian Unit PPA Satreskrim Polres Banjar semoga kasus ini akan segera di tindaklajuti” ungkapnya.
Wahyuni menjelaskan bahwa kejadian yang menimpa klien nya merupakan kasus perlindungan anak, dan itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa kekerasan terhadap anak mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Dan untuk sementara dugaan dari Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH BPR, almarhum mengalami kekerasan psikis yang memicu tindakan ekstrem karena lama di pendam.
Wahyuni juga menegaskan sesuai pasal 1 no 15 tentang kekerasan terhadap anak itu bukan hanya fisik tapi juga bisa berupa psikis dan seksual.”Larangan kekerasan terhadap anak tersebut sudah diatur dalam UU no 35 tahun 2014 pasal 76c yang mana sanksi hukumannya diatur di pasal 80 dimana disebutkan untuk kekerasan psikis dan seksual itu ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dengan denda maksimal Rp72 juta,” tegasnya.
Selain itu hukuman dapat meningkat jika terbukti menyebabkan luka berat atau kematian. Hingga berita ini di terbitkan pihak LBH BPR belum mengungkapkan identitas terduga pelaku, namun menegaskan bahwa laporan sudah disusun termasuk bukti bukti berdasarkan kesaksian dari keluarga dan rekan-rekan korban,dan tidak menutup kemungkinan kasus ini nantinya akan berkembang ke ranah dugaan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
“Apakah kasus ini nantinya akan berkembang ke pelecehan seksual atau tidak nantinya, yang pasti, pintu masuk laporan ini adalah kekerasan psikis, dsan ini bisa berkembang. Kita serahkan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang ikut terlibat kita lihat saja,” jelas Wahyuni. (Joe)






