BANJAR, LingkarJabar – Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 mendatangi Inspektorat Kota Banjar untuk melakukan klarifikasi terkait polemik tunjangan perumahan yang tengah menjadi sorotan publik.
Mantan anggota DPRD, Soedrajat Argadireja, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan mengonfirmasi dan mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai membentuk opini seolah-olah terjadi “korupsi berjamaah”.
“Kami ini justru merasa menjadi korban dari sebuah aturan, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal). Tunjangan yang kami terima saat itu berdasarkan payung hukum yang sah,” ujar Soedrajat, Jumat 13 Februari 2026
Kronologi Perubahan Aturan
Soedrajat menjelaskan, pada 2017 terbit Perwal yang mengatur tunjangan perumahan DPRD sudah termasuk biaya listrik, air, telepon, dan internet. Namun sebulan kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang menyatakan komponen tersebut tidak termasuk dalam tunjangan perumahan.
Menurutnya, DPRD telah menindaklanjuti aturan tersebut melalui perubahan Perda pada Agustus 2017. Namun perubahan Perwal baru dilakukan pada Desember 2018.
“Artinya hampir satu setengah tahun kami terjebak oleh aturan yang bertentangan. Kalau memang ada yang harus dikembalikan, harus jelas dulu di mana letak kesalahannya,” tegasnya.
Pertanyakan Dasar Pengembalian
Senada, mantan anggota DPRD lainnya, Budi Sutrisno, menyatakan bahwa anggota DPRD bersifat pasif dan menerima tunjangan berdasarkan Perwal yang berlaku saat itu. Ia mengutip Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018 Pasal 3 yang menyebutkan besaran tunjangan perumahan sudah termasuk pajak.
“Kalau perwalnya dianggap salah, maka produk hukumnya yang harus diuji. Jangan langsung menyimpulkan ada korupsi. Kami menerima berdasarkan aturan resmi yang dilembardaerahkan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perubahan perhitungan pengembalian yang dinilai berubah-ubah.
“Kami ingin transparansi dan objektivitas. Kalau ada kesalahan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Dorong Uji Materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mantan anggota DPRD lainnya, Bambang Prayogi, menekankan bahwa Perwal merupakan produk hukum yang sah dalam tata urutan perundang-undangan dan wajib ditaati sebelum dinyatakan cacat melalui mekanisme uji materiil.
“Kalau memang mau diuji, silakan diuji di Mahkamah Agung. Jika dinyatakan cacat hukum, baru bisa bicara soal pengembalian. Jangan dibalik prosesnya,” cetusnya tegas.
Sementara itu, Asep Saefurohmat mengingatkan bahwa Perwal tidak hanya mengatur tunjangan DPRD, tetapi juga standar satuan harga dan pembayaran lainnya di lingkungan pemerintah daerah. Ia khawatir polemik ini berdampak luas jika dasar hukumnya dipersoalkan tanpa mekanisme yang tepat.
Penjelasan Inspektorat
Inspektur Daerah, Agus Muslih, menjelaskan kedatangan para mantan anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari diskusi terkait pengembalian kerugian negara. Ia menyebutkan laporan hasil audit perhitungan telah diserahkan kepada kejaksaan dan menjadi bahan proses selanjutnya di pengadilan.
Menurutnya, perhitungan dilakukan berdasarkan permintaan kejaksaan dengan bahan dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan Inspektorat.
“Dinamika diskusi, perbedaan pasti ada. Terkait pengawasan, sebelumnya bukan temuan. Ketika diminta APJ, ada produk hukum. Kami menghitung berdasarkan permintaan kejaksaan dengan data yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Siap Ikuti Proses Hukum
Para mantan anggota DPRD menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun mereka berharap penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membentuk opini publik yang merugikan.
“Kami menyambut baik jika memang akan dibongkar sampai ke akar-akarnya. Supaya jelas siapa yang bertanggung jawab dan kami juga mendapat kejelasan,” kata Soedrajat.
Hingga kini, polemik tunjangan perumahan DPRD periode 2017–2021 masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian masyarakat Kota Banjar. (Johan Wijaya)






