CIAMIS. LingkarJabar – Indawati (40), warga Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, tak kuasa menahan tangis ketika mengetahui sang suami ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis. Suaminya diduga terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa milik warga bersama sejumlah rekannya.
Penangkapan itu membuat Indawati syok. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dituduhkan kepada suaminya.
“Saya kaget sekali saat polisi datang dan membawa suami saya. Selama ini dia kerja sebagai kuli pemetik buah, nggak pernah terlihat mencurigakan. Bahkan uang yang diberi ke saya paling banyak cuma Rp50 ribu, itu juga tidak setiap hari,” ungkap Indawati saat ditemui pada Minggu 08 Juni 2025.
Kini, setelah suaminya ditahan, Indawati mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagai pendatang asal Serang, Banten, ia mengandalkan bantuan dari tetangga untuk makan dan kebutuhan anaknya yang masih balita.
“Saya tidak punya siapa-siapa di sini. Suami saya satu-satunya tulang punggung keluarga. Sekarang dia ditahan, saya hidup dari belas kasihan tetangga,” ucapnya sembari menangis.
Ia berharap pihak kepolisian dan pemilik kebun kelapa bisa memberikan maaf dan membebaskan suaminya.
Smeentara itu, Kepala Desa Pamarican, Endang Rahman, membenarkan bahwa tujuh warganya telah diamankan aparat kepolisian.
“Benar, ada tujuh warga yang diamankan sekitar tiga hari lalu. Enam orang diduga sebagai pelaku pencurian, satu orang lagi disebut sebagai penadah kelapa hasil curian,” ujar Endang.
Endang menduga faktor ekonomi menjadi latar belakang utama para warga nekat mencuri. Ia pun meminta agar pemilik kebun mempertimbangkan pencabutan laporan.
“Mereka semua tetangga saya, warganya memang hidup dalam tekanan ekonomi. Saya mohon kepada pemilik kebun agar bisa memberikan pengampunan,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku disebut telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir di lahan kebun kelapa seluas 24 hektare. Pemilik kebun mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp30 juta akibat pencurian tersebut.
Hingga Berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resor Ciamis terkait penangkapan ke tujuh pelaku yang diduga melakukan pencurian buah kelapa. (red)