TASIKMALAYA, LingkarJabar – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor roda empat yang beraksi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap 14 laporan polisi yang tercatat sejak Mei hingga Desember 2025, baik di tingkat Polsek maupun Polres.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh sindikat terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial Ade Dais Susanto alias Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana alias Jaya, serta Usep Supriadi. Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci pintu kendaraan dengan kunci letter T dan mata astag. Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, pelaku memutus kabel di bawah kemudi lalu menyambungkannya menggunakan soket kontak yang telah dipersiapkan hingga mesin kendaraan dapat dinyalakan.
Mobil hasil curian kemudian dipindahkan secara estafet ke lokasi lain untuk disamarkan. Proses penyamaran dilakukan dengan cara membersihkan stiker, mengganti pelat nomor kendaraan, serta menyimpannya di garasi sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Saat itu, tersangka Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario. Dadan dan Budi berperan sebagai eksekutor, sedangkan Cepi bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, mobil diserahkan kepada pelaku lainnya untuk proses lanjutan.
Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) diketahui berperan dalam proses penyamaran kendaraan. Sementara Ade Dais Susanto berperan sebagai pengendali yang mengatur jalannya pencurian, penjualan kendaraan hasil kejahatan, serta pembagian keuntungan. Adapun Usep Supriadi bertugas mengganti pelat nomor kendaraan curian.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tetapi juga di wilayah Priangan Timur hingga Jawa Tengah dengan modus yang serupa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang pelat nomor kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, seperti kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu para pelaku yang masih buron demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)






