TASIKMALAYA, LingkarJabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar gas LPG bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial IS dan SN, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Kedua pelaku ditangkap saat tengah melakukan aktivitas ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG bersubsidi.
“Pelaku memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan regulator khusus. Motifnya murni ekonomi, kemudian dijual seolah-olah sebagai gas non-subsidi,” ujar AKP Ridwan kepada wartawan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 158 tabung LPG 3 kilogram, 75 tabung LPG 12 kilogram, 27 unit regulator pemindah gas, alat timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk menunjang operasional para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, sejak Desember 2024. Para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dari agen setempat dengan harga normal sekitar Rp20.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya untuk dijual kembali sebagai LPG non-subsidi.
“Tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan dijual seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di wilayah Bandung yang saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya gas tersebut diedarkan kembali ke konsumen dengan harga non-subsidi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IS dan SN dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (*)






