BANJAR, LingkarJabar – Kinerja aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan di daerah, kembali menjadi perhatian publik. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan penegasan terkait pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Presiden Prabowo menekankan agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan dan mengedepankan nilai-nilai keadilan serta kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.
“Kita tidak ingin mencari masalah. Saya ingatkan terus kepada kejaksaan dan kepolisian agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap sesuatu yang tidak ada, dengan alasan apa pun,” ujar Presiden Prabowo dalam kegiatan bersama Jaksa Agung di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan pentingnya penggunaan nurani dalam setiap tindakan hukum.
“Jangan mencari perkara, apalagi terhadap masyarakat kecil. Mereka sudah hidup dalam kesulitan, jangan diperberat dengan tindakan yang tidak perlu,” tambahnya.
Sejalan dengan arahan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas aparat kejaksaan yang tidak mampu melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Apabila di suatu daerah, jaksa tidak mampu mengungkap perkara korupsi, maka akan kami evaluasi. Saya akan mengambil tindakan, sekurang-kurangnya dilakukan mutasi dari jabatan yang bersangkutan,” tegas Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat 17 Oktober 2025.
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kota Banjar Disorot Publik.
Sorotan terhadap kinerja kejaksaan daerah meningkat seiring dengan bergulirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar. Kasus ini menyeret dua terdakwa, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R. Kalayubi dan Sekretaris Dewan Rachmawati.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 15 Oktober 2025, Dr. Somawijaya, S.H., M.H., selaku saksi ahli, memberikan keterangan mengenai pentingnya unsur mens rea (niat jahat) dalam menentukan adanya tindak pidana.
“Apabila tidak terdapat unsur niat jahat atau kelalaian, maka suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas Somawijaya dalam persidangan.
Pelaksanaan Peraturan yang Sah Tidak Dapat Dipidana
Saksi ahli juga menjelaskan bahwa tindakan terdakwa Sekretaris Dewan yang melaksanakan peraturan daerah dan kebijakan yang sah secara hukum positif tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jika peraturan yang dijalankan merupakan hukum positif yang berlaku, maka pelaksanaan peraturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pidana. Pelaksanaan peraturan yang sah tidak melawan hukum,” terang Somawijaya.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat kerugian administratif dalam pelaksanaan kebijakan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif terlebih dahulu.
“Menjadikan kesalahan administratif secara langsung sebagai tindak pidana merupakan pendekatan yang tidak tepat,” tambahnya.
Ujian bagi Konsistensi Penegakan Hukum di Daerah
Proses persidangan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Banjar telah berlangsung sejak 14 Juli 2025 hingga 15 Oktober 2025, dengan menghadirkan lebih dari 15 orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar serta masing-masing satu saksi ahli dari pihak terdakwa.
Kedua terdakwa diketahui telah menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin sejak April 2025 dan hingga kini masih menunggu kepastian hukum. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Perkara ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di tingkat daerah, sekaligus refleksi atas sejauh mana arahan Presiden dan Jaksa Agung dapat diimplementasikan oleh aparat kejaksaan di lapangan. (Johan Wijaya)






