Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Ilegal

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Ilegal. Foto: Ntang/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Polres Pangandaran, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Minyak dan Gas (Migas). Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap di Dusun Sidahurip, RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dalam operasi yang dilakukan pada 8 Januari 2025 lalu, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Kapolres, tersangka berinisial AH melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut “putihan” atau Solvent dengan komposisi 2:8. Hasil oplosan ini kemudian dijual dan didistribusikan kepada masyarakat di dalam dan luar wilayah Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga :  Jalur Ekstrem Tanpa Pembatas, Mobil Pawai Ramadan Alami Rem Blong dan Terjun ke Jurang

“Pada 8 Januari 2025, kami berhasil mengungkap dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia bening yang dilakukan oleh tersangka AH dengan komposisi 2:8,” ungkapnya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu 12 Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, kata Mujianto, diketahui bahwa cairan kimia tersebut lebih banyak dibandingkan dengan BBM Pertamax yang disimpan dalam berbagai wadah, seperti tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki 5.000 liter, dan tangki 15.000 liter.

Selain tersangka AH, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni PT, S, dan AP, yang diduga membantu proses pengoplosan serta penyimpanan BBM ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, Mujianto menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Maling Motor Di Nagrak Sukabumi Ditangkap Polisi, Pelaku Gunakan Kunci Letter T

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain kasus Migas, kami juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya selama Januari 2025, yaitu kasus penggandaan uang dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkasnya. (Ntang)

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 5 tandon berkapasitas 1.000 liter
  • 1 tandon berisi BBM oplosan sebanyak 900 liter
  • 4 drum berisi BBM oplosan
  • 58 jeriken berkapasitas 30 liter
  • Selang, corong, dan nosel pengisian BBM
  • Monitor CCTV beserta perangkatnya
  • Bahan pewarna hijau, kuning, dan serbuk kimia untuk campuran BBM