BOGOR. LingkarJabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto melalui Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan dua pria lanjut usia terhadap anak-anak.
“Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi. Masing-masing laporan memiliki korban yang berbeda, dengan pelaku yang juga berbeda,” kata Teguh dalam keterangan pers, di Mapolres Bogor, Minggu 21 September 2025.
Teguh menyebutkan, bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar bulan Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial AQ (8) dan AZ (8), keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar. Sementara itu, dua pelaku yang berhasil diamankan polisi masing-masing berinisial WS (65), seorang sopir, dan MR (68), seorang buruh.
“Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah saung dekat rumah mereka. Untuk melancarkan perbuatannya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000,” sebutnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan mendampingi korban serta memberikan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, mengingat tindak pidana yang dilakukan menyangkut kejahatan terhadap anak.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.






