Berita  

Pemkab Pangandaran Alihkan Pengelolaan Retribusi Wisata ke Bapenda, Sistem Baru Antisipasi Tiket Palsu

Pemkab Pangandaran Alihkan Pengelolaan Retribusi Wisata ke Bapenda, Sistem Baru Antisipasi Tiket Palsu. Foto: Net/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran resmi mengalihkan kewenangan pengelolaan retribusi tiket wisata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan sekaligus mencegah praktik tiket palsu dan pungutan liar.

Kasus dugaan peredaran tiket palsu yang sempat mencuat menjadi perhatian serius. Pemkab menegaskan akan melakukan sejumlah perbaikan, mulai dari penindakan administratif hingga penerapan sistem digital berbasis barcode yang terintegrasi dengan dashboard pengawasan.

Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, menyampaikan bahwa kebijakan peralihan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Pangandaran dan saat ini masih menunggu rekomendasi Kementerian Hukum RI.

“Prosesnya sedang berjalan. Dasar peralihan ini berawal dari adanya kasus tangkap tangan hingga dugaan tiket palsu. Pemkab menindaklanjutinya dengan sanksi administratif, termasuk pemberhentian tujuh orang oleh Bupati,” ujar Sarlan kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.

Dari hasil evaluasi, sebanyak tujuh orang dinyatakan melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi administratif. Dari total 115 orang yang mengikuti seleksi ulang, hanya 40 orang yang lolos untuk kembali ditugaskan.

“Ini bukan masalah administrasi biasa. Ada pelanggaran nyata, bahkan ditemukan tiga tiket palsu. Satu orang berstatus DOTT, sementara enam lainnya dijatuhi sanksi mesin set ulang,” tegasnya.

Untuk memperketat pengawasan, Bapenda akan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta unsur kedinasan terkait. Sistem tiket baru nantinya mengandalkan barcode dan dashboard monitoring sehingga proses verifikasi lebih transparan.

“Begitu pengunjung masuk, sistem otomatis mencatat jumlah, nilai transaksi, hingga status pembayaran. Tidak ada lagi celah manipulasi. Bahkan jika tinta printer habis, barcode digital tetap bisa dipindai untuk memastikan keaslian tiket,” jelasnya.

Selain itu, tiket fisik akan dicetak dengan kertas khusus ber-watermark agar tidak mudah dipalsukan. Data transaksi juga akan dipublikasikan secara terbuka melalui dashboard publik sebagai bentuk transparansi.

“Praktik jual beli tiket manual akan ditinggalkan. Seluruh transaksi diarahkan ke pembayaran digital, baik melalui bank, dompet digital, maupun platform resmi yang terhubung ke sistem. Masyarakat cukup membawa barcode, tanpa lagi permainan uang tunai,” tambah Sarlan.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab optimistis sistem retribusi wisata di Pangandaran akan lebih aman, transparan, serta menutup celah kecurangan yang dapat merugikan masyarakat maupun daerah. (Agus Giantoro)