BOGOR, LingkarJabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan keterlambatan pembayaran sejumlah kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025 secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkab Bogor tidak tinggal diam. Kami mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ajat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Bogor telah menggelar forum koordinasi dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait serta para penyedia, baik kontraktor, konsultan, maupun penyedia jasa lainnya. Forum ini difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Koordinasi tersebut juga melibatkan Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta para asisten, guna melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban pembayaran.
Sekda menjelaskan, pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaiannya, mulai dari pekerjaan yang telah selesai 100 persen secara fisik dan administrasi, kegiatan dengan progres di bawah 100 persen, hingga pekerjaan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan.
“Setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Untuk pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen, Inspektorat dijadwalkan segera melakukan review dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, kegiatan dengan progres di bawah 100 persen akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.
Seluruh tahapan tersebut ditempuh guna memastikan setiap pembayaran dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Ajat menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran yang melewati tahun anggaran akan dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial. Proses ini ditargetkan rampung pada Januari 2026, sehingga pembayaran dapat direalisasikan setelah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
“Dari sisi ketersediaan anggaran, kas daerah dalam kondisi prudent. Namun mekanisme dan persyaratan tetap harus dipenuhi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pengalaman serupa yang pernah terjadi pada tahun 2022 dengan nilai yang tidak kecil. Saat itu, seluruh kewajiban berhasil diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai regulasi.
“Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa setiap persoalan keuangan daerah harus diselesaikan melalui prosedur yang benar. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama,” ungkapnya.
Langkah penyelesaian ini telah disampaikan langsung oleh Bupati Bogor kepada DPRD Kabupaten Bogor serta dikoordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD, guna memastikan kesamaan pemahaman terkait kondisi dan solusi yang ditempuh pemerintah daerah.
Sekda menargetkan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secepat mungkin, paling lambat sebelum memasuki bulan Ramadan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengimbau para penyedia untuk tetap tenang dan bersama-sama mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
“Kondisi ini menjadi evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun para penyedia, agar ke depan seluruh pekerjaan fisik dan administrasi dapat diselesaikan sebelum batas akhir 31 Desember sehingga tidak terjadi kendala serupa,” pungkasnya. (*)






