BANJAR, LingkarJabar – Putusan inkrah terhadap Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD periode 2017–2021 dinilai belum menuntaskan persoalan hukum secara menyeluruh. Vonis tersebut justru memicu desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut peran pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp3,5 miliar.
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Banjar, kerugian negara akibat kebijakan tunjangan tersebut dinikmati oleh 48 anggota DPRD selama lima tahun. Namun hingga perkara berkekuatan hukum tetap, proses pidana hanya menyasar dua orang, yakni Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Dadang hanya menerima kelebihan pembayaran sekitar Rp131 juta, angka yang sangat kecil dibandingkan total kerugian negara. Meski demikian, ia harus menanggung seluruh konsekuensi pidana, sementara puluhan penerima manfaat lainnya belum tersentuh hukum.
Penasihat hukum Dadang, Kukun Abdul Syakur Munawar, menilai vonis tersebut tidak boleh dijadikan penutup perkara. Ia menegaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya secara jelas membuka ruang bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain.
“Dalam pertimbangan hakim disebutkan adanya bukti administratif bahwa anggota DPRD lain turut menerima pembayaran yang tidak sah. Namun mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak dihadapkan sebagai terdakwa,” kata Kukun, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan sinyal keras bagi kejaksaan sebagai dominus litis untuk bertindak. Hakim, kata dia, secara tidak langsung menunjukkan bahwa penanganan perkara ini belum menyentuh seluruh subjek hukum yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
Kukun juga menyoroti proses perumusan kebijakan tunjangan DPRD yang melibatkan banyak pihak lintas lembaga. Selain unsur pimpinan DPRD, kebijakan tersebut dibahas dan disetujui bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), serta pihak eksekutif pada masa itu.
“Kalau penegakan hukum ingin objektif, maka APH harus berani membuka kembali peran seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan kebijakan ini,” tegasnya.
Ia menilai, pembiaran terhadap pihak lain justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Publik, kata dia, bisa menilai hukum hanya tajam ke satu arah, sementara aktor lain yang ikut menikmati dana negara tetap bebas.
Desakan agar Kejaksaan Negeri Banjar mengambil langkah lanjutan pun menguat. Tidak hanya untuk menelusuri aliran dana, tetapi juga untuk menguji kembali aspek pertanggungjawaban pidana kolektif dalam kasus kebijakan anggaran.
“Putusan ini seharusnya menjadi pintu masuk, bukan garis akhir. APH harus membuktikan bahwa hukum tidak berhenti pada satu nama saja,” ujar Kukun.
Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar dibuka kembali secara menyeluruh, atau justru dibiarkan menjadi contoh penegakan hukum yang setengah jalan, menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. (Johan Wijaya)






