BOGOR, LingkarJabar – Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor resmi beroperasi dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat di Vivo Mall, Senin (5/1/2026). Kehadiran kantor pelayanan di pusat perbelanjaan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih mudah diakses dan dekat dengan masyarakat.
Peresmian operasional DPTR tersebut sejalan dengan penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor. Hal ini juga mendukung target besar Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadikan daerah ini sebagai kabupaten dengan capaian sertifikasi aset terbanyak di Indonesia pada tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa hari pertama operasional ini menjadi momentum penting bagi jajarannya dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di lokasi publik.
“Hari ini merupakan hari perdana kami melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan di mal. Harapannya, pelayanan pertanahan dapat lebih mudah dijangkau dan benar-benar dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, DPTR memiliki peran strategis dalam pelayanan perizinan dan penataan ruang, khususnya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Layanan ini menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Setiap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Karena itu, rekomendasi dari DPTR menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” jelasnya.
Selain PKKPR, DPTR Kabupaten Bogor juga memfokuskan pelayanan pada penataan setplan serta percepatan sertifikasi aset. Eko mengakui, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas aset milik pemerintah daerah.
“Fokus kami juga pada setplan dan sertifikasi aset. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Karena itu, pada tahun 2026 kami menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” tegasnya.
Dengan mulai beroperasinya DPTR di Vivo Mall dan optimalisasi pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang semakin tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. (*)






