Berita  

Panitia Kadin Run Fest 2025 Pastikan Pajak Sudah Dibayarkan, Pemkot Banjar Berikan Diskon 80 Persen

BANJAR. LingkarJabar – Setelah munculnya pemberitaan mengenai belum terpenuhinya kewajiban pajak dari penyelenggaraan Kadin Run Fest 2025, pihak panitia akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Race Koordinator, Muhamad Eka Erstya Kinding, panitia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pajak telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Pajak kegiatan Kadin Run Fest 2025 telah kami bayarkan dan kami memiliki bukti pembayarannya,” ungkap Muhamad Eka Erstya Kinding kepada media, Jumat 11 Juli 2025.

Panitia juga mengungkapkan bahwa dalam proses pelunasan pajak tersebut, Pemerintah Kota Banjar memberikan keringanan berupa diskon sebesar 80 persen dari total kewajiban pajak berdasarkan perhitungan awal. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan pengurangan pajak tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Banjar terhadap penyelenggaraan event yang diprakarsai dunia usaha dan bertujuan mempromosikan potensi daerah, seperti yang dilakukan dalam Kadin Run Fest 2025.

Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Banjar, Jodi Kusmajadi, turut membenarkan bahwa pembayaran pajak dari kegiatan tersebut telah diterima oleh kas daerah dan dinyatakan sah.

“Benar, pajaknya sudah dibayar dan telah kami verifikasi. Sudah tercatat masuk dalam sistem keuangan daerah. Kami apresiasi langkah cepat dari panitia,” ujar Jodi.

Adapun pajak yang dibayarkan mencakup kontribusi dari sektor hiburan, khususnya untuk tiket pendaftaran acara Kadin Run Fest 2025, yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar.

Sebelumnya, sempat mencuat keluhan dari masyarakat terkait dugaan belum dibayarkannya pajak hiburan dan retribusi oleh panitia. Hal ini memicu sorotan publik terhadap komitmen kepatuhan panitia terhadap regulasi daerah.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kota Banjar berharap polemik seputar pajak Kadin Run Fest 2025 dapat dituntaskan. Pemkot juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara kegiatan agar senantiasa memperhatikan aspek legalitas dan kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pembangunan daerah. (Joe)